Puguh menilai putusan yang dijatuhkan terlalu berat karena tak terdapat kerugian negara di dalamnya.

Kurator Puguh Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Majelis menilai terdakwa Puguh terbukti menyuap Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin sebesar Rp250 juta. "Menyatakan terdakwa Puguh Wirawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Mien Trisnawati yang memimpin persidangan, Selasa (1/11).
Menurut Mien, selain tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa Puguh selaku kurator tak mencerminkan contoh yang baik ke masyarakat. Majelis menilai perbuatan terdakwa dengan menyuap hakim malah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Hakim Pangeran Napitupulu mengatakan, terdakwa Puguh selaku kurator terbukti menyuap Hakim Pengawas Kepailitan Syarifuddin agar aset tanah PT Sky Camping Indonesia (SCI) diubah dari aset budel menjadi non budel. Awalnya tanah SHGB 7251 milik PT SCI itu adalah aset budel. Tapi terdakwa berencana menjual tanah tersebut secara non budel pailit.
Kemudian terdakwa bertemu dengan Syarifuddin dan membuat kesepakatan agar tanah 7251 diubah dari aset budel menjadi non budel pailit. Atas kesepakatan tersebut terdakwa pun memberikan uang Rp250 juta ke Syarifuddin. Pemberian uang ini dilakukan di kediaman Syarifuddin.
Di persidangan terdakwa membenarkan transkrip pembicaraan antara dirinya dengan Syarifuddin. "Terdakwa berikan uang Rp250 juta ke hakim pengawas Syarifuddin. Terdakwa membenarkan sejumlah transkrip pembicaraan yang dimiliki jaksa KPK," tutur Napitupulu.
Dalam perkara ini, kata Napitupulu, majelis hanya mempertimbangkan pemberian uang Rp250 juta dari terdakwa ke hakim Syarifuddin sebagai hakim pengawas. Maka itu, seluruh unsur-unsur dalam dakwaan pertama dianggap sudah terpenuhi. Dan atas hal itu pula majelis menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Usai persidangan, terdakwa Puguh mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Menurut dia, perbuatannya yang tak merugikan keuangan negara tersebut malah mengakibatkan dirinya dihukum lebih berat ketimbang terdakwa korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Meski begitu, dirinya tak mau buru-buru mengambil langkah hukum berikutnya yaitu banding. Ia khawatir, jika langkah banding diambil hasil hukumannya malah memberatkan dari putusan majelis hakim tingkat pertama. Ia mengaku pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.
"Kecewa. Suap tak rugikan keuangan negara tapi dihukum full seperti ini. Akan pertimbangkan (banding) karena takut nanti (vonis) naik lagi malah, karena kecenderungannya seperti itu," lirih Puguh.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan yang diajukan Jaksa KPK sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, jaksa menuntut terdakwa Puguh Wirawan selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Tuntutan diberikan karena Puguh selaku kurator terbukti menyuap Hakim Pengawas Kepailitan Syarifuddin agar aset tanah PT Sky Camping Indonesia (SCI) diubah dari aset budel menjadi non budel.