Terbukti Suap Hakim, Puguh Divonis 3,5 Tahun
Berita

Terbukti Suap Hakim, Puguh Divonis 3,5 Tahun

Puguh menilai putusan yang dijatuhkan terlalu berat karena tak terdapat kerugian negara di dalamnya.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Kurator Puguh Wirawan divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Kurator Puguh Wirawan divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Kurator Puguh Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.

 

Majelis menilai terdakwa Puguh terbukti menyuap Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin sebesar Rp250 juta. "Menyatakan terdakwa Puguh Wirawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Mien Trisnawati yang memimpin persidangan, Selasa (1/11).

 

Menurut Mien, selain tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa Puguh selaku kurator tak mencerminkan contoh yang baik ke masyarakat. Majelis menilai perbuatan terdakwa dengan menyuap hakim malah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

 

Hakim Pangeran Napitupulu mengatakan, terdakwa Puguh selaku kurator terbukti menyuap Hakim Pengawas Kepailitan Syarifuddin agar aset tanah PT Sky Camping Indonesia (SCI) diubah dari aset budel menjadi non budel. Awalnya tanah SHGB 7251 milik PT SCI itu adalah aset budel. Tapi terdakwa berencana menjual tanah tersebut secara non budel pailit.

 

Kemudian terdakwa bertemu dengan Syarifuddin dan membuat kesepakatan agar tanah 7251 diubah dari aset budel menjadi non budel pailit. Atas kesepakatan tersebut terdakwa pun memberikan uang Rp250 juta ke Syarifuddin. Pemberian uang ini dilakukan di kediaman Syarifuddin.

 

Di persidangan terdakwa membenarkan transkrip pembicaraan antara dirinya dengan Syarifuddin. "Terdakwa berikan uang Rp250 juta ke hakim pengawas Syarifuddin. Terdakwa membenarkan sejumlah transkrip pembicaraan yang dimiliki jaksa KPK," tutur Napitupulu.

 

Dalam perkara ini, kata Napitupulu, majelis hanya mempertimbangkan pemberian uang Rp250 juta dari terdakwa ke hakim Syarifuddin sebagai hakim pengawas. Maka itu, seluruh unsur-unsur dalam dakwaan pertama dianggap sudah terpenuhi. Dan atas hal itu pula majelis menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tags: