MK Perpanjang Masa Pendaftaran Pemilukada Aceh
Berita

MK Perpanjang Masa Pendaftaran Pemilukada Aceh

KIP Aceh akan menjadwal ulang pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK perpanjang masa pendaftaran Pemilukada Aceh. Foto: SGP
MK perpanjang masa pendaftaran Pemilukada Aceh. Foto: SGP

Setelah sempat diskor selama lima jam, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan sela dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi Aceh yang digugat pasangan T.A Khalid-Fadhullah. Dalam putusan selanya, Mahkamah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memperpanjang masa pendaftaran.   

 

“Memerintahkan termohon (Komisi Independen Pemilihan Aceh) membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakilnya untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang belum mendaftar baik yang diajukan Partai Politik, gabungan Parpol, maupun Perseorangan sampai tujuh hari ke depan sejak putusan sela ini diucapkan,” kata ketua majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Rabu (2/11).   


Selain itu, termohon diperintahkan untuk menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Provinsi Aceh.


Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat sebagai akibat ditetapkanya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada oleh KIP Aceh dan terhentinya pembahasan qanun oleh DPR Aceh dan Pemerintah Daerah mengenai tata cara pelaksanaan tahapan Pemilukada di Aceh, mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait pengaturan Pemilukada di Aceh.


Selain itu, qanun lama tentang Pemilukada Aceh perlu diubah karena mengandung kekurangsempurnaan. Sebab, hingga kini perubahannya belum juga berhasil dilakukan. “Bahkan, pembahasannya terhenti, sehingga Mahkamah perlu menjatuhkan putusan sela,” kata Mahfud.

 

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan bahwa KIP akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh majelis hakim MK. Namun, pihaknya tidak akan melakukan tahapan Pemilukada dari awal, hanya menjadwal ulang pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh.


“Kita hanya menjadwal ulang, nanti saat hari-H (pencoblosan) belum selesai maka jadwal tersebut akan disesuaikan,” kata Ilham.

Halaman Selanjutnya:
Tags: