Fungsi OJK Melindungi Konsumen Belum Jelas
Utama

Fungsi OJK Melindungi Konsumen Belum Jelas

Perlindungan konsumen sebelumnya kurang diperhatikan BI dan Bapepam-LK

Oleh:
Yoz/CR-11
Bacaan 2 Menit
BI selama ini kurang perhatikan konsumen. Foto: Sgp
BI selama ini kurang perhatikan konsumen. Foto: Sgp

Disetujuinya Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU JK) oleh DPR, Kamis lalu (27/10), diharapkan menjadi pintu keluar bagi permasalahan di industri keuangan, baik bank maupun non bank yang selama ini ada. Tapi, Ekonom dan Dosen Economics of Crime, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, mencatat beberapa kelebihan dan kekurangan OJK.

 

Dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (2/11), Rimawan menjelaskan adanya pasal yang mengatur mengenai perlindungan konsumen menjadi salah satu keunggulan OJK. Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen selama ini kurang diperhatikan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

 

Hanya saja, kata Rimawan, perlindungan konsumen atau nasabah belum diatur secara jelas dalam UU OJK. Hal ini baru diatur dalam masa peralihan. “Menurut saya semua perlu berpikir seksama ketika masa transisi,” ujarnya.   

 

Pasal mengenai perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 28 sampai 31. Dalam beleid itu dinyatakan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi; memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

 

OJK berwenang meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Kemudian, OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi; menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum yang meliputi; memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.

Tags: