Tanpa Senjata Melawan Bio-Piracy dan Misappropriation
Resensi

Tanpa Senjata Melawan Bio-Piracy dan Misappropriation

Alih-alih mendapatkan manfaat ekonomi, Indonesia malah tertinggal 20 tahun dibanding Ethiopia dan Malaysia.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Buku pengetahuan tradisional : Konsep, Dasar Hukum dan Praktiknya karya Zainul Daulay. Foto: SGP
Buku pengetahuan tradisional : Konsep, Dasar Hukum dan Praktiknya karya Zainul Daulay. Foto: SGP

Siapapun pasti mengakui bahwa Indonesia adalah negara yang sangat heterogen. Terdiri dari berbagai suku bangsa dan bahasa. Lingkungan alamnya pun sungguh kaya. Beragam jenis tanaman yang tumbuh di Indonesia dijadikan obat. Masyarakat secara turun temurun juga mewariskan berbagai cara penyembuhan penyakit. Indonesia adalah potret keanekaragaman hayati yang patut dibanggakan.

 

Sayang, rasa bangga serupa belum bisa dipenuhi dalam hal perlindungan terhadap keanekaragaman hayati itu. Kita belum bisa berbangga karena hingga kini tak bisa merasakan manfaat ekonomi dari pengetahuan tradisional. Alih-alih menerima manfaat pengetahuan tradisional secara ekonomis, Indonesia malah masih tertinggal 20 tahun dibanding Ethiopia, misalnya. Demikian pula dibanding Malaysia, Peru, India, dan Filipina.

 

Mengapa Indonesia begitu terbelakang melindungi pengetahuan tradisional? Bisa jadi banyak jawaban yang bisa diberikan. Salah satu analisis dasar yang bisa mengantarkan kita ke jawaban atas pertanyaan itu adalah buku “Pengetahuan Tradisional: Konsep, Dasar Hukum, dan Praktiknya” yang ditulis Zainul Daulay. Diangkat dari bahan disertasi dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, buku “Pengetahuan Tradisional” mencoba memaparkan konsep dasar pengetahuan tradisional (traditional knowledge).

 

Pengetahuan tradisional dapat ditemukan dalam semua lapangan kehidupan yang relevan dengan suatu masyarakat tradisional. Terutama menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup seperti obat dan pengobatan, makanan, dan pertanian (hal. 1).

 

Pengetahuan Tradisional: Konsep, Dasar Hukum, dan Praktiknya

 

Penulis: Zainul Daulay

Penerbit: RajaGrafindo Persada, Jakarta

Tahun terbit: 2011

Halaman: xii + 244.

Ukuran: 21 cm

 

Kehadiran buku ini terasa penting di tengah minimnya literatur yang membahas tema pengetahuan tradisional. Maklum peraturan perundang-undangan Indonesia pun tak ada yang memberikan tafsiran resmi mengenai pengetahuan tradisional. UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta hanya menyebut folklor sebagai sekumpulan ciptaan tradisional. Atau, UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman menyebut “varietas lokal milik masyarakat”.

 

Negara-negara maju –didukung sejumlah sarjana-- punya klaim sepihak bahwa pengetahuan tradisional adalah milik bersama (public domain). Klaim ini telah membuat masyarakat asli atau lokal di negara-negara yang punya keanekaragaman hayati seperti Indonesia tidak dapat melindungi pengetahuan mereka melalui rezim hak kekayaan intelektual. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi atas penggunaan pengetahuan tersebut. Pengetahuan tradisional selalu mempunyai nilai budaya dan manfaat bagi masyarakat asli (hal. 7).

Tags: