Kompolnas: Penerimaan Dana Jangan Langgar UU
Aktual

Kompolnas: Penerimaan Dana Jangan Langgar UU

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
Kompolnas: Penerimaan Dana Jangan Langgar UU
Hukumonline

Aliran dana PT Freeport Indonesia ke Kepolisian terkait dana pengamanan, turut ditanggapi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Novel Ali mengatakan dari sisi kemanusiaan, penerimaan dana yang disebut-sebut jumlahnya Rp1,2 juta per orang itu adalah wajar. Pertimbangannya, kata Novel, karena kondisi Papua memang cukup sulit.

 

"Pemberian dana sebesar itu untuk anggota Polri yang bertugas di sana sebenarnya merupakan hal yang wajar, karena medannya di Papua yang cukup sulit," ujar Novel di Jakarta, Kamis (3/11).

 

Namun begitu, dia menegaskan bahwa penerimaan dana tetap harus melalui mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang. Apalagi, Polri statusnya sebagai lembaga negara yang berarti sebenarnya mendapat dana APBN.

 

"Apalagi Polri sudah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar, maka bila menerima dana harus sesuai mekanisme dan jangan sampai melanggar Undang-Undang Polri itu sendiri," kata Novel.

Tags: