Yusril Akan Lawan Kebijakan Moratorium Remisi
Utama

Yusril Akan Lawan Kebijakan Moratorium Remisi

Denny Indrayana akan menghadapi somasi itu dengan cara proporsional dan profesional.

Oleh:
Agus Sahbani/Ant
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan lawan kebijakan Moratorium Remisi. Foto: SGP
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan lawan kebijakan Moratorium Remisi. Foto: SGP

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan melayangkan somasi kepada Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana. Somasi itu terkait kebijakan Kemenkumham menangguhkan (moratorium) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi.

 

“Kita sudah terima kuasa dari beberapa pihak untuk mengajukan surat somasi terhadap persoalan ini sekaligus rencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), mungkin sore ini,” kata Yusril di MK Jakarta, Rabu (3/11). Spesifik, Yusril mengaku telah menerima kuasa dari anggota PDIP, PPP, Partai Golkar, dan perseorangan diantaranya Firman Indra dan Paskah Suzetta.  

 

Yusril mengatakan jika surat somasi (teguran) yang dilayangkan tidak dijawab oleh Amir dan Denny, pihaknya akan membawa masalah ini ke pengadilan. “Jika tidak mengindahkan somasi ini, kami akan menggugat ke pengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujarnya.

 

Ia menegaskan proses moratorium (menangguhkan) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, kecuali pelaku yang memperoleh predikat justice collaborator, telah melanggar hukum yang ada.  

 

”Jelas sekali ini bertentangan UU Pemasyarakatan, ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum yang menjalankan pemerintahan itu adalah hukum, bukan kemauan orang. Kalau seperti itu namanya negara kekuasaan,” kata Guru Besar FHUI itu.

 

Yusril menegaskan untuk kuasa perseorangan akan mengajukan judicial review PP No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Bisa juga PP No 28 ini diuji ke MK meski tidak lazim, nanti kita akan mengajukan perlawanan ke pengadilan yang berwenang,” janjinya.    

 

Selain Yusril, advokat senior OC Kaligis juga melayangkan protes. Hanya saja, dia protes atas nama kliennya yakni Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Ahmad Hafiz Zawawi. Sebagaimana diketahui, Paskah, Bobby, dan Hafiz terkena imbas kebijakan Menkumham karena pembebasan bersyarat mereka terhambat.

Tags: