Pengusaha Indonesia menilai hasil survei ini hanya ingin mendiskreditkan Indonesia.

‘Budaya’ korupsi di Indonesia sudah semakin merasuki lapisan masyarakat. Bukan hanya pejabat publik, para pelaku bisnis asal Indonesia juga ternyata tak luput dari kebiasaan buruk ini. Hal ini tergambar dari Survei ‘Bribe Payers Index 2011’ (Indeks Pemberi Suap) yang baru saja diluncurkan oleh Transparency International Indonesia (TII). Peringkat Indonesia, yang direpresentasikan para pengusahanya, berada dalam posisi nyaris menjadi juru kunci negara dengan suap terbanyak di Indonesia.
“Dari 28 negara, (pengusaha,-red) Indonesia berada pada urutan keempat dari bawah. Terutama pada sektor pekerjaan publik dan konstruksi,” ujar Peneliti TII Frenky Simanjuntak di Jakarta, Kamis (3/11).
Indonesia memperoleh skor 7,1. Posisi ini masih lebih baik dibanding tiga negara yang berada di posisi buncit, yakni Rusia (Skor 6,1), Cina (Skor 6,5) dan Meksiko (Skor 7,0). Ketentuan survei ini, angka 0 menunjukan pengusaha di negara tersebut sering melakukan suap ketika berbisnis di luar negeri, sedangkan angka 10 menunjukan sebaliknya. Pengusaha Belanda dan Swiss berada di posisi puncak dengan skor 8,8.
“Kesimpulannya, perilaku suap perusahaan di luar negeri masih lazim terjadi. Buktinya tak ada negara yang mendapat skor 10,” jelas Frenky sambil mengutarakan survei BPI ini melibatkan 3.016 eksekutif bisnis di 28 negara.
Frenky menambahkan survei ini juga menunjukan bahwa perilaku suap pengusaha di luar negeri berbanding lurus dengan perilaku korup para pejabat publik di negara asalnya. Ia menunjukan negara-negara yang indeks BPI-nya (yang merepresentasikan pengusaha) rendah juga memiliki Indeks Persepsi Korupsi (yang merepresentasikan pejabat publik) di suatu negara.
Contohnya, Rusia, Cina, Meksiko dan Indonesia yang memiliki IPK relatif lebih rendah dibanding negara lain. “Sedangkan Belanda IPKnya cukup tinggi. Jadi, pejabat publik di sana dan pengusahanya tidak terlalu sering melakukan tindakan korupsi atau suap,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Natsir Mansyur menilai survei ini hanya untuk mendiskreditkan pengusaha-pengusaha Indonesia. “Seharusnya tak bisa digeneralisir seperti ini,” ujarnya. Ia bahkan menilai survei yang dilakukan oleh Transparency International (TI) di 28 negara ini tak valid.
“Sampai sekarang tak ada pengusaha Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan suap. Apalagi, katanya di sektor konstruksi, sedikit sekali penguasaha Indonesia mengerjakan pekerjaan itu di luar negeri. Saya masih sangsi dengan data-data itu,” jelasnya.
Adopsi OECD
Frenky mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera mengadopsi semua artikel dalam UNCAC dan Konvensi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang praktek suap internasional ke dalam revisi UU Tipikor. Bila konvensi ini sudah diadopsi, lanjutnya, maka penegak hukum Indonesia bisa melakukan tindakan hukum terhadap pengusaha Indonesia yang melakukan suap di luar negeri.
“Salah satu cara untuk memecahkan masalah ini adalah, ya dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan OECD,” jelasnya.
Sebelumnya, perilaku penyuapan antar negara ini sempat dibahas dalam Konferensi OECD tentang Anti Penyuapan Asing di Nusa Dua Bali, beberapa waktu lalu. Selusin kesimpulan telah dihasilkan dalam konferensi yang diikuti oleh 400 peserta dari 38 negara ini. Salah satunya adalah tindakan pencegahan, deteksi, dan pengenaan sanksi atas penyuapan memerlukan pendekatan multidisiplin melibatkan pemangku kepentingan dalam kerangka kerja sama internasional dan kawasan.
Pihak KPK sendiri mengakui bahwa beberapa pasal dalam UU Tipikor mendefinisikan tindak pidana suap secara sempit. Tindak pidana suap yang murni terjadi di sektor swasta memang belum ter-cover UU Tipikor ini. “(UU Tipikor) hanya yang berkaitan dengan pejabat publik,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam diskusi yang diselenggarakan hukumonline, beberapa waktu lalu.