Terbit, Pedoman Umum Bisnis Syariah
Berita

Terbit, Pedoman Umum Bisnis Syariah

Diingatkan, pedoman ini dimaksudkan agar segera diterapkan.

Oleh:
CR-11
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muliaman Hadad  (kiri). Foto: SGP
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muliaman Hadad (kiri). Foto: SGP

Bisnis syariah di Indonesia kini memiliki pedoman umum tata kelola. Pedoman Good Governance Bisnis Syariah (GGBS). Pedoman yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dan diluncurkan di kantor Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta, Kamis (3/11).

 

Pedoman umum ini dibuat baik untuk lembaga sebagai entitas syariah maupun yang belum. Pedoman ini mengacu pada Kitab Suci Al-Qur’an terutama terkait pelaksanaan bisnis secara baik dan benar. Ditambah dengan hasil kajian azas good corporate governance (GCG) dan aspek lain dari GCG yang berlandaskan kitab suci.

 

Ketua KNKG Mas Achamd Daniri meyakini bila sebuah usaha menerapkan prinsip GCG, maka usaha tersebut tetap bertahan. Pasalnya, penerapan GCG akan menghambat kecenderungan perilaku bisnis yang menghalalkan segala cara guna mencapai keuntungan dan tujuan. “Oleh sebab itu, perlu standar dan pedoman GCG yang dapat diterima semua pihak,” lanjutnya.

 

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muliaman Hadad berharap, pedoman ini akan membuat bisnis syariah terus berkembang. “Karena perkembangan di Indonesia terus meningkat setiap tahun,” ujarnya.

 

Hal itu ditunjukkan dengan meluasnya bisnis syariah di Indonesia. Kini, lanjutnya, bisnis syariah tak lagi sebatas lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, multifinance semata. Namun, sudah berkembang sampai pada bisnis non lembaga keuangan serupa perhotelan, swalayan, butik dan lain-lain.

 

Dia mengingatkan, pedoman ini tak akan mendukung perkembangan usaha syariah di Indonesia apabila tak diterapkan. Karena itu dia mengusulkan adanya perbaikan pedoman yang sudah ada agar sesuai dengan karakteristik bisnis yang dijalankan pelaku usaha.

 

Adiwarman Azhar Karim dari Dewan Syariah Nasional (DSN), mengatakan pedoman umum ini sesuai dengan kaidah fiqih. Dia menjelaskan, kaidah fiqih ialah sesuatu yang harus ada untuk melaksanakan hal wajib.

Tags: