Panitia Seleksi mengakui dari enam calon tak ada yang ideal.

Tugas Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menggantikan dua anggota LPSK yang telah diberhentikan secara tetap, telah berakhir. Pansel yang dipimpin advokat senior Todung Mulya Lubis ini telah menyerahkan enam nama ke LPSK yang kemudian akan diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden SBY rencananya akan mengerucutkan menjadi empat calon. Lalu, empat calon itu akan mengikuti fit and proper test di DPR. Dua calon akan dipilih untuk menggantikan I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih yang telah diberhentikan karena terlilit kasus mafia hukum Anggodo Widjojo. Enam calon yang telah dipilih Pansel ini mayoritas memiliki latar belakang ilmu hukum.
“Mayoritas dari enam calon itu berlatar belakang sebagai advokat. Ada juga calon yang pernah menjabat sebagai anggota Komnas Perempuan,” ujar Todung di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (7/11).
Empat dari enam calon itu memang berlatar belakang profesi advokat. Mereka adalah Ade Paul Lukas (Managing Partner Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Lukas & Rekan”), David Nixon (Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada LP-HAM Independen dan David Nixon & Associates), Tasman Gultom (Managing Partner pada Kantor Hukum Tasman Gultom Cs), dan Ahmad Taufik (Jurnalis senior yang juga berlatar belakang advokat).
Sedangkan, sisanya adalah Lily Dorianty Purba (konsultan dan aktivis) dan Edisius Riyadi (akademisi dan aktivis). Lily adalah calon yang disebut Todung sebagai mantan anggota Komnas Perempuan.
Todung mengakui enam nama yang dihasilkan ini bukanlah orang-orang yang ideal. Ia mengatakan Pansel kesulitan mendapat calon yang berkualitas karena masa jabatan calon pengganti ini yang hanya 1,5 tahun membuat orang enggan untuk mendaftar. “Jumlah yang mendaftar hanya 40 orang. Ini sangat jauh berbeda dengan pendaftaran untuk menjadi anggota KPK,” ujarnya.
Meski begitu, Todung mengatakan Pansel sudah berusaha menjemput bola dengan mendatangi dan membujuk orang-orang yang pantas berkiprah di LPSK. “Ini sudah maksimal, karena kalau kami tak jemput bola mungkin yang mendaftar hanya 20 atau 25 orang,” ungkapnya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengaku berterima kasih dengan hasil kerja Pansel ini. “Kami sambut baik dan bergembira dengan hasil ini. Karena semuanya sudah melalui tahap seleksi yang baik,” ujarnya. Ia juga berharap dua anggota LPSK segera terpilih sehingga kinerja LPSK tak akan terganggu dengan kurangnya dua anggota LPSK ini.
Sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi mengaku kecewa dengan sikap Pansel yang masih kompromis terhadap calon-calon yang tidak kredibel. Pansel dinilai hanya sekedar mencari kuota sehingga sangat dikhawatirkan bahwa LPSK ke depan hanya sebagai lembaga penampungan orang-orang yang tak kredibel. “Koalisi sudah menelusuri rekam jejak calon-calon,” sebut Anggota Koalisi Andi Muttaqien dalam siaran persnya.
Karenanya, Andi mengatakan Koalisi berharap agar Ketua LPSK tak segera meneruskan hasil pansel ini ke presiden. Ia justru berharap agar seleksi diulang kembali dan sekaligus menggelar seleksi anggota LPSK jilid kedua, apalagi masa jabatan para anggota tinggal 1,5 tahun lagi.
Andi beralasan bahwa berdasarkan rekam jejak yang dilakukan koalisi, hanya tiga calon yang relatif baik untuk menjadi anggota LPSK. Sedangkan, tiga calon lainnya patut diragukan. Alasannya karena tidak memiliki persepektif hak asasi manusia, secara khusus perlindungan terhadap saksi dan korban; pernah membela terdakwa korupsi dan independensi yang diragukan karena pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden atau menjadi calon anggota legislatif atau partai politik.
Untuk alasan terakhir (terlibat partai politik), tuduhan yang sama juga diajukan oleh seorang Anggota Komisi III DPR. Berdasarkan catatan hukumonline, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III, Ketua LPSK pernah dikritik dengan meminta Todung selaku Ketua Pansel. Pasalnya, saat ini, Todung tercatat sebagai anggota parpol tertentu, yakni Partai Sri yang baru didirikan.
Kala itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berdalih bawah Todung telah terpilih sebagai Ketua Pansel sebelum ia memutuskan bergabung ke Partai Sri. Sehingga, hal ini, menurut Dawai bukan menjadi persoalan.