Advokat Dominasi Calon Pengganti Anggota LPSK
Utama

Advokat Dominasi Calon Pengganti Anggota LPSK

Panitia Seleksi mengakui dari enam calon tak ada yang ideal.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Advokat senior Todung Mulya Lubis ketua Pansel LPSK. Foto: SGP
Advokat senior Todung Mulya Lubis ketua Pansel LPSK. Foto: SGP

Tugas Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menggantikan dua anggota LPSK yang telah diberhentikan secara tetap, telah berakhir. Pansel yang dipimpin advokat senior Todung Mulya Lubis ini telah menyerahkan enam nama ke LPSK yang kemudian akan diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

Presiden SBY rencananya akan mengerucutkan menjadi empat calon. Lalu, empat calon itu akan mengikuti fit and proper test di DPR. Dua calon akan dipilih untuk menggantikan I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih yang telah diberhentikan karena terlilit kasus mafia hukum Anggodo Widjojo. Enam calon yang telah dipilih Pansel ini mayoritas memiliki latar belakang ilmu hukum.

 

“Mayoritas dari enam calon itu berlatar belakang sebagai advokat. Ada juga calon yang pernah menjabat sebagai anggota Komnas Perempuan,” ujar Todung di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (7/11).

 

Empat dari enam calon itu memang berlatar belakang profesi advokat. Mereka adalah Ade Paul Lukas (Managing Partner Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Lukas & Rekan”), David Nixon (Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada LP-HAM Independen dan David Nixon & Associates), Tasman Gultom (Managing Partner pada Kantor Hukum Tasman Gultom Cs), dan Ahmad Taufik (Jurnalis senior yang juga berlatar belakang advokat).


Sedangkan, sisanya adalah
Lily Dorianty Purba (konsultan dan aktivis) dan Edisius Riyadi (akademisi dan aktivis). Lily adalah calon yang disebut Todung sebagai mantan anggota Komnas Perempuan.

 

Todung mengakui enam nama yang dihasilkan ini bukanlah orang-orang yang ideal. Ia mengatakan Pansel kesulitan mendapat calon yang berkualitas karena masa jabatan calon pengganti ini yang hanya 1,5 tahun membuat orang enggan untuk mendaftar. “Jumlah yang mendaftar hanya 40 orang. Ini sangat jauh berbeda dengan pendaftaran untuk menjadi anggota KPK,” ujarnya.

 

Meski begitu, Todung mengatakan Pansel sudah berusaha menjemput bola dengan mendatangi dan membujuk orang-orang yang pantas berkiprah di LPSK. “Ini sudah maksimal, karena kalau kami tak jemput bola mungkin yang mendaftar hanya 20 atau 25 orang,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: