KPK Berdalih Penyitaan Tas Nazaruddin Sah
Berita

KPK Berdalih Penyitaan Tas Nazaruddin Sah

Nazaruddin menagih barang-barang dalam tas hitam yang diklaim tidak terkait perkara.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
KPK Berdalih Penyitaan Tas Nazaruddin Sah
Hukumonline

Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya persidangan praperadilan yang dimohonkan M Nazaruddin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11). Dalam berkas permohonannya, Nazaruddin meminta pengadilan menyatakan penyitaan beberapa barang miliknya yang oleh termohon yakni KPK tidak sah.

 

Pengacara Nazaruddin, YB Purwaning M Yanuar menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK melanggar ketentuan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHAP. Diuraikan Purwaning, pada 8 Agustus 2011 saat dibekuk di Bogota, Kolombia, Nazaruddin menyerahkan satu buah tas berwarna hitam kepada HE Michael Menufandu, ketika itu masih menjabat Duta Besar Indonesia untuk Kolombia.

 

Tas itu sempat disimpan Michael selama tiga hari, sebelum akhirnya disita KPK. Penyitaan itulah yang kini dipersoalkan Nazaruddin melalui permohonan praperadilan. KPK dituding melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Pasalnya, penyitaan itu tanpa sepengetahuan Nazaruddin selaku pemilik.

 

“Penyitaan haruslah  disaksikan oleh pemilik atau saksi yang mengetahui persis darimana barang tersebut diambil, serta harus pula disaksikan oleh pihak lain seperti ketua lingkungan setempat,” ujarnya.

 

Ditambahkan Purwaning, pihaknya juga menyalahkan Michael karena menyerahkan tas itu KPK tanpa seizin Nazaruddin. Tindakan Michael ini dianggap sebagai bentuk pencurian barang milik orang lain. “Dengan demikian adanya fakta tersebut di atas, maka penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidaklah sah, karena dilakukan bukan dari pemiliknya,” kata Purwaning.

 

Yang dipersoalkan Nazaruddin tidak hanya tindakan KPK menyita tas dari tangan Michael. Dia juga mempersoalkan tindakan KPK membuka tas yang sudah dalam keadaan terbungkus beserta isinya di hadapan publik. Masalahnya, pembungkusan tas itu tidak disaksikan Nazaruddin.

 

“Serta tanpa diketahui siapa yang membungkus barang bukti tersbeut, siapa pihak yang menyaksikan bahkan tidak ada sama sekali catatan atas kondisi fisik barang–barang tersebut,” papar Purwaning.

Tags: