Rabu, 09 November 2011
Paranormal Pencuri Harta Pasien Divonis Bersalah
Terdakwa dan penuntut umum ajukan banding.
Rfq
Dibaca: 861 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Penuntut umum Arya Wicasana (kiri) kasus paranormal pencuri harta pasien. Foto: SGP

Naas benar nasib Tri Riyadi Avianto, pria yang mengaku sebagai paranormal itu diganjar hukuman satu tahun tiga bulan alias 15 bulan bui oleh majelis hakim yang diketuai Suko Harsono. Tri dinilai terbukti mencuri perhiasan berlian senilai Rp300 juta milik Retno Dwi Jartini, perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi. Menggunakan kemeja putih lengan panjang plus celana jins biru, Tri mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.

 

“Menyatakan terdaka Tri Riyadi Avianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan,” ujar Suko Harsono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

 

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dibandingkan dengan rekuisitor penuntut umum yang menginginkan Tri divonis satu tahun enam bulan. Penuntut umum Arya Wicasana dalam rekuisitornya menyatakan Tri terbukti melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyimpulkan perbuatan Tri telah memenuhi unsur dalam Pasal 362 KUHP. Meskipun tidak saksi yang melihat perbuatan Tri, majelis hakim tetap berkeyakinan Tri melakukan pencurian berdasarkan kronologis yang terungkap di persidangan.

 

Mulanya, Tri bersama istri dan anaknya menyambangi kediaman Retno untuk keperluan memasang kawat gigi untuk anaknya. Pada kesempatan itu, Tri mengaku keahlian supranatural. Ketika memasuki kamar Retno dan anaknya, Tri menyampaikan ada hal buruk dan niatan aneh dari seseorang kepada suami Retno. Singkat cerita, setelah Retno percaya, Tri melakukan ritual pada 4 November hingga 8 November 2010.

 

Pada ritual terakhir, Tri meminta Retno memindahkan perhiasan yang tersimpan di meja rias dipindahkan ke meja laci. Alasannya, agar ritual tidak terganggu. Selain itu, Riyadi meminta Retno tidak membuka dan melihat perhiasan yang tersimpan di meja laci selama tiga hari. Sekedar diketahui, perhiasan milik Retno antara lain berupa empat buah kalung berlian, tiga buah cincin, dua buah bros berlian, tujuh buah gelang berlian, lima buah gelang emas, tiga buah gelang emas putih, tiga buah cincin, dua buah anting berlian, satu buah anting emas putih, satu buah kalung merica, satu liontin Qur’an, satu kalung emas putih, dan satu kalung berlian mata satu.

 

Setelah melakukan ritual di hari terakhir, malam harinya Tri menuruni tangga kamar menuju ke lantai bawah. Dengan alasan sakit pinggang, Tri berjalan menunduk dengan membawa plastik biru. Sesampai di lantai bawah, Riyadi bergegas masuk ke mobil yang sudah diparkir di halaman rumah Retno. Sembari menyalakan klakson mobil pertanda agar istri dan anaknya memasuki mobil. Riyadi pun tancap gas. Selang tiga hari, Retno kaget ketika membuka meja laci. Dia mendapati perhiasan berlian miliknya raib.

 

Majelis hakim berpendapat dari rangkaian peristiwa serta berdasarkan keterangan beberapa saksi yang keterangannya bersesuaian, sudah cukup dijadikan petunjuk bahwa Tri melakukan pencurian. “Berdasarkan petunjuk, bahwa terdakwalah yang mengambil barang tersebut. Dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi,” ujarnya.

 

Selain itu, Tri secara tidak langsung juga pernah mengakui mengambil perhiasan itu. Dia sempat berjanji akan mengembalikan perhiasan Retno plus mengganti uang sebesar Rp150 juta. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Tri tak juga melunasi janjinya. Hal ini sempat disangkal Tri dalam persidangan, tetapi pria tambun itu tak dapat membuktikannya. Perbuatan Tri dipandang merugikan orang lain. Terlebih lagi, korban Tri bukan hanya Retno.

 

Usai persidangan, Tri dengan lantang menyatakan banding. “Saya langsung mengajukan banding yang mulia,” ujarnya. Pengacara Tri, Mulyadi mengatakan pihaknya banding karena menilai dugaan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum tidak dapat dibuktikan. “Kita banding. Alasan kita ajukan banding karena saksi tidak ada yang melihatnya,” tukasnya.

 

Senada dengan terdakwa, penuntut umum Arya Wicaksana juga mengajukan banding. “Kita pun banding yang mulia,” ujar Arya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.