Izin Usaha Daerah Rawan Korupsi
Aktual

Izin Usaha Daerah Rawan Korupsi

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
Izin Usaha Daerah Rawan Korupsi
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pelayanan publik pada sektor perizinan usaha rawan terjadinya korupsi karena banyak proses suap menyuap.


"Untuk itu, perbaikan sistem dan prosedur operasi standar menjadi sebuah keharusan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan," kata Deputi Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Kusmeiyano pada sosialisasi Pencegahan Tindakan Korupsi yang digelar di Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/11).


Selain pada sektor perizinan usaha, sektor pelayanan publik lainnya yang rawan terjadinya penyimpangan dan tindak korupsi adalah pengurusan izin mendirikan bangunan dan pembuatan kartu tanda penduduk.


Meski demikian, pelayanan publik perizinan usaha tergolong lebih rawan terjadinya penyimpangan. Maka, perlu dilakukan reformasi birokrasi.


"Proses perizinan saja masih belum benar-benar satu pintu. Layanan pokok masih melibatkan instansi terkait sehingga masih rawan terjadinya suap," katanya.


Dikatakan Guntur, pelayanan publik harus terus ditingkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Peningkatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan reformasi birokrasi. 

"Intinya adalah mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Jangan sampai adanya penyimpangan yang merugikan," katanya.


Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih bukan dilihat dari jumlah kasus korupsi, jumlah koruptor yang ditangkap serta penyelamatan aset daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: