Menurut Saud, penyusunan laporan melibatkan unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Propam yang langsung terjun ke lapangan, Reserse dan Laboratorium Forensik. "Jadi masih dalam pengembangan mereka," tukasnya.
Saud berjanji akan mengumumkan hasil audit secara keseluruhan kepada publik. "Kalau sudah selesai akan kami sampaikan, tidak usah khawatir," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus bermula adanya informasi Polri menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia sebesar AS$14 juta. Kapolri Jenderal Timur Pradopo membenarkan hal tersebut. Kendati demikian, Timur menegaskan dana yang diterima dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Pasalnya, Polri berdalih memiliki dasar hukum yakni Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Keputusan Kapolri No 736 Tahun 2005.