hukumonline
Senin, 14 November 2011
Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut Lima Tahun
Dinyatakan terbukti menunjuk langsung Sumitomo Corporation sebagai pelaksana pengangkut KRL eks Jepang.
Fat
Dibaca: 738 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4ec1064549f36/lt4ec11caeb9b56.jpg
Terdakwa mantan Dirjen Perekeretaapian Soemino (kiri) dituntut lima tahun penjara. Foto: SGP

Sidang dengan terdakwa mantan Dirjen Perekeretaapian Soemino Eko Saputro terus bergulir. Kali ini terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan hibah Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang itu harus mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa KPK. "Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).

 

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin Marsuddin Nainggolan untuk merampas uang negara yang dinikmati Sumitomo sebesar Rp1,8 miliar, KOG Jepang Rp15 miliar, Maya Panduwinata (KOG Indonesia) Rp1,9 miliar, Awing Asnawi Rp1,3 miliar dan Veronica Harjanti Rp108 juta. Menurut Agus, perampasan dilakukan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Jika tidak harta seluruh pihak tersebut disita dan dilelang yang hasilnya nanti diberikan ke negara. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencerminkan panutan kepada bawahan di lingkungan Deparemen Perhubungan," ujar Agus.

 

Jaksa Sayekti Handarbeni menerangkan, terdakwa Soemino terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selaku Dirjen Perkeretaapian, terdakwa telah menunjuk langsung Sumitomo Corporation sebagai pelaksana pengangkut KRL bekas Jepang sebanyak 60 unit tersebut.

 

Sesuai dilantik, kata Handarbeni, terdakwa mengadakan rapat di kantornya yang dihadiri sejumlah petinggi Ditjen Perkeretaapian. Dalam kesempatan tersebut terdakwa memerintahkan dilakukannya pengadaan KRL hibah dari jepang untuk dianggarkan dalam APBN 2006 dengan alokasi sebesar Rp76 miliar.

 

Terdakwa pun menunjuk Sumitomo Corporation sebagai pelaksana pengangkutan dengan biaya jasa angkut Rp475 juta per unit. Menurut jaksa, karena ada biaya pengangkutan, berarti bukan pelaksanaan hibah. Maka itu jaksa menilai seharusnya pengadaan dilakukan melalui pelelangan umum bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan terdakwa.

 

"Perbuatan terdakwa selaku dirjen atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melakukan penunjukkan langsung melanggar Pasal 5, Pasal 16 Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Penetapan pengadaan hibah KRL eks Jepang harus melalui pelelangan umum," tutur Handarbeni.

 

Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga menilai bahwa pengadaan KRL eks Jepang ini bukanlah kebutuhan mendesak seperti yang diutarakan terdakwa sehingga penunjukan langsung boleh dilakukan. Menurut jaksa, pengadaan ini sudah disampaikan terdakwa jauh hari sebelumnya sebelum pelaksanaan dilakukan. Menurut Handarbeni, metode penetapan lelang seharusnya ada di Pejabat Pembuat Komitmen bukan terdakwa selaku KPA.

 

"Padahal pendapat ahli Setiabudi Arijanta mengatakan syarat-syarat yang diberikan pihak Jepang tak boleh merugikan pemerintah Indonesia, tapi terdakwa menetapkan Sumitomo Corporation sebagai perusahaan pelaksana pengangkutan atas syarat-syarat yang diberikan perusahaan Jepang tersebut. Maka unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi sudah terbukti," ujar Handarbeni.

 

Terkait penggantian uang negara, jaksa menilai terdakwa Soemino tak diwajibkan membayar uang pengganti. Meskipun di dalam persidangan terdakwa mengakui menggunakan fasilitas golf tapi hal tersebut tak termasuk kerugian negara.

 

"Terdakwa menerima fasilitasi golf tapi menyangkal menerima peralatan golf 76 ribu Yen Jepang. Penerimaan ini bukan kegiatan dari pengakutan KRL eks Jepang dalam perkara ini sehingga terdakwa tidak dibebani kerugian negara dalam perkara ini, ujar Handarbeni.

 

Baik terdakwa maupun penasihat hukmnya masing-masing sama-sama akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami nyatakan pembelaan secara pribadi di samping itu juga penasihat hukum juga akan mengajukan," ujar Soemino. Ketua Hakim Marsuddin Nainggolan mengatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.