Senin, 14 November 2011
Polri Bantah Wakil Ketua KPK Tersangka
Pengacara mengaku melihat informasi status Jasin tersangka di dalam SP2HP.
Fathan Qorib/Rofiq Hidayat
Dibaca: 905 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Wakil Ketua KPK M Jasin (berkopiah) disebut dalam SP2HP menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Foto: Sgp

Serangan seolah tiada hentinya mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah beberapa waktu lalu ramai dengan kasus Cicak versus Buaya, dimana dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah berstatus tersangka, kini satu lagi pimpinan dikabarkan menyandang status yang sama. Muhammad Jasin, Wakil Ketua KPK, disebut Juniver Girsang telah resmi berstatus tersangka.

 

Juniver selaku pengacara Panda Nababan, terdakwa kasus suap cek pelawat, mengaku melihat informasi status hukum Jasin di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda kepada pimpinan KPK yang selalu mengenakan kopiah hitam itu. Di SP2HP, kata Juniver, tertulis status Jasin sebagai tersangka.

 

Kasus yang dilaporkan Panda berawal dari pernyataan Jasin di Harian Suara Merdeka dua tahun silam. Diwartakan harian yang berbasis di Semarang itu, Jasin menyebutkan bahwa Panda lah orang yang menyampaikan testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar kepada Kepolisian. Pernyataan Jasin jelas dibantah oleh Panda.

 

Sebagaimana diketahui, testimoni Antasari memang sempat muncul dan menggemparkan publik karena di dalamnya menyebutkan beberapa hal yang mencengangkan. Salah satunya tentang suap yang diterima pimpinan KPK terkait penanganan kasus sistem komunikasi radio terpadu dengan tersangka Anggoro Widjojo. Adik kandung Anggodo Widjojo ini hingga sekarang masih buron.

 

"Dia (Jasin) menyatakan, testimoni Antasari itu diserahkan dan diedarkan Panda, dan ini menjadi bias ke mana-mana," kata Juniver di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/11).

 

Atas pernyataan Jasin itu, Panda melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat, 21 Mei 2011. Sebagai tindak lanjut, 27 Oktober 2011, Polres Metro menerbitkan SP2HP yang di dalamnya, kata Juniver, menyebutkan status Jasin sebagai tersangka. Kasus ini lalu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Oleh karenanya, Juniver menyambangi Bareskrim untuk menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan Panda.

 

"Di dalam SP2HP ini, bahwa terhadap surat tertanggal 27 Oktober 2011 yang ditujukan kepada pelapor, akhir dari diktum surat ini menyatakan, terhadap tersangka M Jasin belum diperiksa, sedangkan saksi-saksi ada enam orang dan bukti-bukti sudah dilakukan pemeriksaan. Ini alasan kami untuk mengkonfirmasi, kenapa tiba-tiba berkas ini dilimpahkan ke Mabes Polri pada saat tinggal tersangka M Jasin akan dilakukan pemeriksaan," tutur Juniver.

 

Dimintai konfirmasinya, Jasin mengaku belum menerima surat pemberitahuan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Jasin mengatakan siap memenuhi pemanggilan aparat Kepolisian. "Saya kira kita sebagai insan atau warga negara Indonesia kan harus taat hukum. Apalagi saya sebagai penegak hukum di KPK," ujarnya.

 

Ditambahkan Jasin, Biro Hukum KPK siap membela dirinya apabila benar ditetapkan menjadi tersangka. Jasin menegaskan bahwa saat diwawancarai wartawan Suara Merdeka, dirinya tak pernah menyebut nama Panda Nababan. "Tapi yang jelas klarifikasi saya tidak ada satu nama pun kecuali inisial. Apakah itu sudah mencemarkan nama baik atau tidak nantikan ada pembelaan dari tim kami," katanya.

 

Jasin sendiri mengaku heran kenapa Panda langsung melapor ke polisi, padahal ini menyangkut pemberitaan di media. Etikanya, kata Jasin, keberatan Panda bisa dilakukan melalui Dewan Pers. "Ya pemikiran dari pendapat saya seperti itu. Itukan wujudnya adalah dalam pemberitaan, dan apabila itu yang dikaji adalah informasi dari media (solusinya) adalah melalui media, jadi tidak didasarkan seperti pencemaran nama baik terus kemudian melalui prosedur hukum seperti sekarang ini," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution meluruskan bahwa Jasin belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Saud, Jasin sejauh ini masih berstatus terlapor. Lagipula, lanjutnya, polisi tidak semudah itu menetapkan tersangka. Polisi harus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk melihat apakah unsur tindak pidananya terpenuhi atau tidak. “Belum, nati kita mau gelar perkara dulu, berkas baru diterima tanggal 11 November kemarin,” tukasnya.

 

Ditegaskan Saud, polri akan terus memproses kasus Jasin jika memang unsur tindak pidananya terpenuhi. “Jadi kita lihat dulu ada unsur pidana tidak, kalau ada kita proses, kalau tidak ada ya kita SP3,” ujarnya lagi.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.