Polri Bantah Wakil Ketua KPK Tersangka
Utama

Polri Bantah Wakil Ketua KPK Tersangka

Pengacara mengaku melihat informasi status Jasin tersangka di dalam SP2HP.

Oleh:
Fathan Qorib/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK M Jasin (berkopiah) disebut dalam SP2HP menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK M Jasin (berkopiah) disebut dalam SP2HP menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Foto: Sgp

Serangan seolah tiada hentinya mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah beberapa waktu lalu ramai dengan kasus Cicak versus Buaya, dimana dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah berstatus tersangka, kini satu lagi pimpinan dikabarkan menyandang status yang sama. Muhammad Jasin, Wakil Ketua KPK, disebut Juniver Girsang telah resmi berstatus tersangka.

 

Juniver selaku pengacara Panda Nababan, terdakwa kasus suap cek pelawat, mengaku melihat informasi status hukum Jasin di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda kepada pimpinan KPK yang selalu mengenakan kopiah hitam itu. Di SP2HP, kata Juniver, tertulis status Jasin sebagai tersangka.

 

Kasus yang dilaporkan Panda berawal dari pernyataan Jasin di Harian Suara Merdeka dua tahun silam. Diwartakan harian yang berbasis di Semarang itu, Jasin menyebutkan bahwa Panda lah orang yang menyampaikan testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar kepada Kepolisian. Pernyataan Jasin jelas dibantah oleh Panda.

 

Sebagaimana diketahui, testimoni Antasari memang sempat muncul dan menggemparkan publik karena di dalamnya menyebutkan beberapa hal yang mencengangkan. Salah satunya tentang suap yang diterima pimpinan KPK terkait penanganan kasus sistem komunikasi radio terpadu dengan tersangka Anggoro Widjojo. Adik kandung Anggodo Widjojo ini hingga sekarang masih buron.

 

"Dia (Jasin) menyatakan, testimoni Antasari itu diserahkan dan diedarkan Panda, dan ini menjadi bias ke mana-mana," kata Juniver di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/11).

 

Atas pernyataan Jasin itu, Panda melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat, 21 Mei 2011. Sebagai tindak lanjut, 27 Oktober 2011, Polres Metro menerbitkan SP2HP yang di dalamnya, kata Juniver, menyebutkan status Jasin sebagai tersangka. Kasus ini lalu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Oleh karenanya, Juniver menyambangi Bareskrim untuk menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan Panda.

 

"Di dalam SP2HP ini, bahwa terhadap surat tertanggal 27 Oktober 2011 yang ditujukan kepada pelapor, akhir dari diktum surat ini menyatakan, terhadap tersangka M Jasin belum diperiksa, sedangkan saksi-saksi ada enam orang dan bukti-bukti sudah dilakukan pemeriksaan. Ini alasan kami untuk mengkonfirmasi, kenapa tiba-tiba berkas ini dilimpahkan ke Mabes Polri pada saat tinggal tersangka M Jasin akan dilakukan pemeriksaan," tutur Juniver.

Tags: