Cacat Prosedural Pengesahan UU BPJS
Kolom

Cacat Prosedural Pengesahan UU BPJS

Langkah DPR dan pemerintah membahas kembali RUU yang telah disetujui bersama menjadi UU bisa dikualifikasi melanggar asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan 2 Menit
Cacat Prosedural Pengesahan UU BPJS
Hukumonline

Tepat pada perayaan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2011, dalam rapat paripurna DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi undang-undang. Di masyarakat, ada yang bersukacita dan ada yang memprotes kesepakatan politik itu.

Pembentukan BPJS merupakan mandat dari UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk membentuk BPJS dengan suatu undang-undang. Untuk tujuan itu, UU SJSN memberi waktu kepada DPR dan pemerintah selama lima tahun untuk membentuk UU BPJS. Namun, sampai berakhirnya batas waktu, pemerintah dan DPR tidak berhasil membentuk UU BPJS.

Lambannya pemerintah dan DPR membentuk UU BPJS mengundang reaksi dari masyarakat. Buruh dan elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Koalisi Aksi Jaminan Sosial (KAJS) melakukan perlawanan keras dengan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada pemerintah dan DPR melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan No. 278/PDT.G/PN.JKT.PST, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penggugat. Salah satu amar putusan menyatakan, para tergugat (incasu pemerintah dan DPR) lalai menjalankan UU SJSN. Selanjutnya, hakim menghukum para tergugat mengundangkan UU BPJS. 

Wajar bila rakyat berharap mendapat pelayanan kesehatan atau jaminan sosial dari negara. Harapan itu memotivasi rakyat mendukung dan mendesak DPR segera mengesahkan RUU BPJS. Di tengah pengharapan itu, muncul keinginan yang bertolak belakang. Di satu sisi, ada yang menuntut pembentukan UU BPJS. Di sisi lain menolak BPJS baru hasil peleburan PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Askes.   

Mencermati berita di media massa pasca pengesahan RUU BPJS menjadi UU BPJS, muncul informasi menggelitik. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS – Ferdiansyah, pada halaman 1 harian Kompas (1/11) mengatakan, RUU BPJS yang disahkan DPR dan eksekutif belum selesai dibahas. Ferdiansyah menegaskan, proses pembahasan RUU BPJS tidak prosedural.

Bahkan, Ferdiansyah menyebut beberapa kejanggalan berkaitan dengan pembahasan RUU BPJS. Yaitu Panja yang belum lapor ke pleno Pansus; belum dibahasnya Bab penjelasan; sikronisasi terhadap bab, pasal, dan ayat belum dilakukan; Pendapat mini fraksi belum disampaikan; dan Belum ada naskah RUU BPJS yang final.

Dalam kaitan itu, Ferdiansyah menjelaskan, DPR akan melakukan finalisasi RUU BPJS pada tanggal 3-4 November dan tanggal 7-8 November 2011. Setelah itu, naskah UU BPJS diserahkan kepada Presiden untuk disahkan sebagai undang-undang.

Tags: