Salah Pesan Ukuran, Karyawan Pizza Hut Dipecat
Berita

Salah Pesan Ukuran, Karyawan Pizza Hut Dipecat

Pizza yang dipesan untuk melayat ke keluarga mantan karyawan Pizza Hut yang meninggal dunia.

Oleh:
CR-12
Bacaan 2 Menit
Salah Pesan Ukuran, Karyawan Pizza Hut Dipecat
Hukumonline

Niat baik ternyata tidak selalu berbuah manis. Inilah kisah yang dialami Boni Arief Kaluku. Pekerja PT Sari Melati Kencana –Pizza Hut Indonesia (Pizza Hut)- ini dipecat karena salah memesan pizza untuk diberikan sebagai buah tangan kepada keluarga mantan rekan kerjanya yang meninggal dunia.

 

Di perusahaan pizza asal Amerika Serikat itu, pekerja diperbolehkan memesan pizza dengan menggunakan fasilitas kupon gratis atau Officer Compliment (OC). Pihak yang berwenang memberikan OC adalah manager store atau asisten manager.

 

Kasus Boni berawal ketika ia hendak melayat ke rumah mantan rekan kerjanya di Pizza Hut Cileduk yang meninggal dunia. Sebagai pekerja pizza, ia bermaksud membawa buah tangan bagi keluarga rekannya berupa seloyang pizza.

 

Boni lalu meminta ijin kepada Rahma Yudhistira sebagai manajer restoran Pizza Hut CBD Cileduk. Manager yang akrab dipanggil Rara itupun menyetujui permohonan Boni. Tapi dia tidak menjelaskan ukuran pizza yang harus dipesan Boni.

 

Merasa mengantongi OC, Boni pergi ke bagian dapur dan memesan satu loyang pizza rasa American Favourite ukuran besar. Setelah pizza pesanannya siap, Boni langsung mengemasnya dan berjalan menuju pintu keluar.

 

Ketika melewati kasir, Boni mengatakan kalau ia akan mengantarkan pizza. Sebelum sempat keluar pintu, Boni diberitahukan oleh kasir bahwa OC yang diberikan Rara berupa pizza rasa American Favourite berukuran sedang.

 

Setelah mendengar penjelasan itu Boni bergegas menghampiri Rara untuk menanyakan kepastian OC yang diberikan. Setelah bertemu dan mengutarakan bahwa ia telah membuat pizza ukuran besar, Rara langsung berlalu dan mengacuhkan Boni.

Tags: