Kamis, 17 November 2011
Politik Hukum Pidana Nasional Masih Ortodoks
DPR keluhkan banyaknya materi Undang-Undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Muhammad Yasin
Dibaca: 1428 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

DPR keluhkan banyaknya materi Undang-Undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Foto: SGP

Melihat materi muatan perundang-undangan saat ini, politik hukum pidana nasional dinilai masih lebih mengedepankan kepentingan elit politik ketimbang nasib rakyat. Tak sedikit materi muatan dibuat sedemikian rupa dengan tujuan mempertahankan status quo.

 

Politik hukum sering dipakai untuk melihat bagaimana lembaga-lembaga negara mengekspresikan keinginan dalam bentuk perundang-undangan. Satjipto Rahardjo, pendukung aliran hukum progressif, mengartikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Prof Soedarto (alm) mengatakan politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pendekatan ilmiah dengan menggunakan politik hukum antara lain pernah dipakai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Aswanto, berpendapat politik hukum pidana nasional masuk kategori ortodoks. Dengan menggunakan pandangan Philippe Nonet dan Philip Selznic, penulis buku Law and Society in Transition: toward Responsive Law, Prof Aswanto mengatakan pengaturan pidana dalam banyak peraturan perundang-undangan tidak sinkron, malah saling bertentangan. Itu bisa terjadi karena hukum pidana masih bersifat ortodoks. “Hukum semata-mata dijadikan sebagai instrumentalia oleh penguasa,” ujarnya.

 

Politik hukum pidana menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional, Selasa dan Rabu (15-16/11) lalu. Prof Aswanto berbicara dalam seminar yang dihadiri puluhan akademisi Indonesia.

 

Politik hukum ortodoks lazimnya dipakai sebagai lawan dari politik hukum responsif. Untuk  model yang terakhir ini, hukum lebih digunakan sebagai legitimasi keinginan masyarakat. Pada politik hukum pidana yang ortodoks, kata Aswanto, hukum pidana yang dilahirkan adalah hukum pidana yang cenderung melindungi kepentingan elit politik. “Kepentingan elit politik yang lebih dikedepankan,” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu.

 

Walhasil, aspek kesejahteraan rakyat dalam peraturan perundang-undangan nasional kurang diperhatikan. “Aspek kesejahteraan sosialnya sangat kering,” tambah Prof. Aswanto.

 

Pandangan serupa disampaikan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Ketika berbicara mengenai Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Fakultas Hukum UI Depok, Siti Fadilah mempertanyakan kurangnya kepedulian pembentuk Undang-Undang terhadap nasib rakyat.

 

Enam puluh enam tahun setelah merdeka, upaya membangun politik hukum pidana nasional terus dilakukan. Namun KUHP yang dipakai masih warisan kolonial. Pembentukan KUHP baru belum berhasil meskipun tim penyusun sudah dibentuk dan gonta ganti personil. Di tengah kegagalan membuat KUHP baru, pembentuk Undang-Undang terus melahirkan rumusan pidana baru. Harmonisasi yang kurang sempurna acapkali menyebabkan aturan tindak pidana di satu undang-undang bertentangan dengan undang-undang lain. Pada 8 Desember mendatang, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) akan menggelar seminar tentang politik hukum pidana nasional.

 

Keluhan DPR

Lantaran ortodoksi politik hukum yang ditempuh sudah jelas. Banyak rumusan yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Banyaknya materi muatan undang-undang yang dibatalkan Mahkamah tampaknya membuat DPR kesal. Pimpinan DPR malah sedang berpolemik dengan Prof Mahfud MD mengenai ‘jual beli’ pasal undang-undang. Contoh paling konkrit adalah penghilangan ayat tembakau dari Undang-Undang Kesehatan.

 

Pada saat membuka masa sidang kedua DPR pada 14 November lalu, Ketua DPR Marzuki Alie terkesan mengeluhkan masalah ini. “Kita seringkali bertanya-tanya demikian seringnya undang-undang diujimaterikan di MK dan sedemikian sering putusan MK membatalkan pasal-pasal, yang pada saat pembahasan tingkat I di DPR memerlukan diskusi dan dialog cukup lama,” papar Marzuki.

 

DPR memang tak bisa menghalangi uji materi. Itu sebabnya, Marzuki meminta agar materi muatan RUU yang dihasilkan dijaga kualitasnya agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Dalam masa sidang kedua yang berlangsung tak sampai sebulan, DPR berencana membahas 13 RUU. Salah satu rancangan yang berkaitan dengan hukum pidana adalah RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.

 

Dalam konteks pembuatan politik hukum pidana, Aswanto berharap Pemerintah dan DPR melakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang benar. Jangan sampai yang muncul adalah Indonesia sebagai negara undang-undang, bukan negara hukum.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.