Nazaruddin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Anas
Utama

Nazaruddin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Anas

Pengacara Nazaruddin menilai penetapan status tersangka kepada kliennya terlalu terburu-buru.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Muhammad Nazaruddin (tengah) jadi tersangka pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Foto: SGP
Muhammad Nazaruddin (tengah) jadi tersangka pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Foto: SGP

Belum selesai kasus Wisma Atlet SEA Games, lagi-lagi Muhammad Nazaruddin harus menyandang status tersangka. Namun, kali ini bukan untuk kasus korupsi, melainkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

 

Dilaporkan sejak 5 Juli 2011 lalu, ternyata Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejak pertengahan Agustus lalu.

 

Hal ini tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, SPDP itu bernomor B/85/VIII/2011/Dit.Pidum dan tertanggal 16 Agustus 2011 dan ditandatangani oleh Direktur Pidum Bareskrim Agung Sabar Santoso.

 

Noor melanjutkan, Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media cetak, yang dilaporkan Anas melalui kuasa hukumnya Patra M Zen. “Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya, Kamis (17/11).

 

Dengan diterimanya SPDP tersebut, Noor mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tim Jaksa Peneliti atau Jaksa P16 untuk berkoordinasi dan mengikuti penyidikan yang sedang dilakukan Polri.

 

Namun demikian, hingga saat ini, berkas pencemaran nama baik itu belum pernah diterima Kejagung. Noor mengaku pihaknya baru menerima sebatas SPDP.

Tags: