Pengacara Nazaruddin menilai penetapan status tersangka kepada kliennya terlalu terburu-buru.

Belum selesai kasus Wisma Atlet SEA Games, lagi-lagi Muhammad Nazaruddin harus menyandang status tersangka. Namun, kali ini bukan untuk kasus korupsi, melainkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dilaporkan sejak 5 Juli 2011 lalu, ternyata Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejak pertengahan Agustus lalu.
Hal ini tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, SPDP itu bernomor B/85/VIII/2011/Dit.Pidum dan tertanggal 16 Agustus 2011 dan ditandatangani oleh Direktur Pidum Bareskrim Agung Sabar Santoso.
Noor melanjutkan, Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media cetak, yang dilaporkan Anas melalui kuasa hukumnya Patra M Zen. “Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya, Kamis (17/11).
Dengan diterimanya SPDP tersebut, Noor mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tim Jaksa Peneliti atau Jaksa P16 untuk berkoordinasi dan mengikuti penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Namun demikian, hingga saat ini, berkas pencemaran nama baik itu belum pernah diterima Kejagung. Noor mengaku pihaknya baru menerima sebatas SPDP.
Sementara, Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief yang mendengar kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Anas, menilai Polri terlalu terburu-buru. Menurutnya, Polri tidak seharusnya mendahulukan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Nazaruddin.
Yang seharusnya lebih dulu dibuktikan, lanjut Elza, adalah aliran dana kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, ke ‘kantong’Anas. “Saya pikir terlalu terburu-buru. Nanti (jika) di persidangan diajukan bukti-bukti dan saksi-saksi oleh Nazar, bagaimana?” ujarnya kepada hukumonline.
Sebagaimana diketahui, dalam pelariannya, Nazaruddin ‘bernyanyi’ kian nyaring dengan menyeret sejumlah koleganya di Partai Demokrat. Melalui Blackberry Messenger (BBM), Nazaruddin sempat membeberkan keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Anas dalam kasus Wisma Atlet SEA Games.
Anas dituding menerima uang Rp9 miliar sebagai jatah proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Uang itu, dikatakan Nazaruddin, diberikan kepada Paul. Kemudian, dari Paul, diberikan lagi kapada anggota Badan Anggaran (Banggar) dari PDIP I Wayan Koster dan selanjutnya ke Angelina (anggota Banggar dari Demokrat),
Dari Angelina, uang itu kemudian diberikan lagi ke Wakil Pimpinan Banggar Mirwan Amir dan dari Mirwan, uang itu diserahkan kepada Pimpinan Banggar Jaffar Hafsah.
Tudingan ini hanyalah salah satu dari deretan ‘nyayian’ panjang Nazaruddin. Dalam kesempatan lainnya, Nazaruddin sempat menyebut Anas menerima uang dari sejumlah proyek, seperti pembangunan stadion Hambalang, proyek e-KTP, proyek Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan proyek pembangkit Perusahaan Listrik Negara di Riau.
Kemudian, Nazaruddin juga pernah menuding Anas melakukan money politics dalam Kongres Partai Demokrat. Dimana, ada biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.
Atas tudingan yang disebarkan Nazaruddin melalui BBM tersebut, Anas merasa gerah dan melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri. Dengan diwakili kuasa hukumnya, Patra M Zen, Anas melaporkan Nazaruddin dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, Anas juga melaporkan Nazaruddin dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).