hukumonline
Rabu, 23 November 2011
Audit Forensik Century Belum Rampung
Timwas Century DPR kecewa.
Yoz
Dibaca: 742 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4eccda442bd0b/lt4ecd21199cab8.jpg
Ketua BPK Hadi Purnomo mengaku belum selesaikan audit forensik kasus Bank Century. Foto: SGP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyelesaikan audit forensik kasus Bank Century. Ketua BPK Hadi Purnomo mengaku membutuhkan waktu tambahan hingga 23 Desember 2013. Hal ini terkait dengan pendalaman pemeriksaan dokumen lainnya dan adanya tambahan data yang baru diterima BPK.

 

Dalam rapat Timwas Century, Rabu (23/11), Hadi mengatakan BPK memerlukan waktu tambahan selama 25 hari untuk penyelesaian audit forensik Century. Menurutnya, BPK baru menyelesaikan 60 persen permintaan DPR itu. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar atau bertentangan dengan perundang-undangan yang merugikan Bank Century, negara, dan masyarakat, baik sebelum bank tersebut diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

 

Begitu juga penggunaan dana LPS sebesar Rp6,7 triliun. Tidak terbatas pada transaksi pada surat-surat berharga, pemberian kredit, biaya operasional kas, valas, dan dana pihak ketiga yang terafiliasi.

 

Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK yang pernah disampaikan ke DPR pada 2008 lalu, ditemukan adanya sembilan dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, dalam pemeriksaan investigatif lanjutan yang dilakukan BPK, ditemukan fakta-fakta lain yang memperkuat fakta sebelumnya. Di dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86,82 juta transaksi.

 

Dari jumlah tersebut, dilakukan analisis dengan menggunakan kriteria nilai transaksi di atas Rp400 juta atau yang dianggap tak wajar. Dari kriteria itu ditemukan 469.067 transaksi tak wajar. “Penelitian lebih lanjut terdapat 2.828 nasabah dengan 4000 rekening yang perlu didalami lebih lanjut,” katanya.

 

Hadi mengaku pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam melaksanakan tugas, seperti kesulitan mendapatkan akses terhadap tokoh utama, serta tokoh pembantu dalam kasus tersebut. Menurutnya, mereka sudah berada di luar negeri. Selain itu, BPK kesulitan mendapatkan data serta dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit.

 

Beberapa anggota Timwas Century mengaku kecewa dengan pengakuan dan penjelasan Hadi. Anggota Timwas dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, misalnya. Dia mendesak BPK untuk menyelesaikan audit forensik secepatnya. Dia juga menolak perpanjangan waktu bagi BPK dalam melaksanakan tugas ini.

 

Akbar juga menyinggung data-data yang diolah BPK terkait pengungkapan skandal Bank Century. Dia mempertanyakan validitas data yang kini sedang diolah BPK. “Sampai saat ini, kami tak pernah mendapatkan jawaban, apakah data-data yang diolah itu benar adanya. Data ini perlu diungkap, karena persepsi dipublik, BPK sedang dipertaruhkan kredibilitasnya, sedang mempertaruhkan jual beli dengan kekuasaan,” tegasnya.

 

Pernyataan keras juga dilontarkan Bambang Soesatyo. Anggota Timwas dari Fraksi Golkar ini mengatakan, sebaiknya BPK menyerahkan hasil audit forensik pada 10 Desember. Setelah itu, Timwas bisa menelaah dan memasukkan hasil audit tersebut ke laporan paripurna DPR.

 

Namun, anggota Timwas dari Fraksi Partai Demokrat merestui permintaan perpanjangan waktu bagi BPK. Menurut Ramadhan Pohan, BPK lebih ahli dalam melaksanakan audit investigasi. “Sebaiknya beri kesempatan pada BPK untuk menjalankan tugasnya,” tuturnya.

 

Seperti diketahui, masa tugas Timwas Century akan habis pada pertengahan bulan Desember. Timwas harus melaporkan ke paripurna sebelum masa sidang kali ini berakhir. Namun, jika masa tugas BPK diperpanjang, ini adalah yang kedua kalinya. Pasalnya, pada 16 Desember 2010, masa tugas Timwas Century sudah diperpanjang satu tahun, hingga Desember 2011.

 

Hingga rapat usai, belum ada kesepakatan kapan tepatnya waktu penyerahan hasil audit bisa dilakukan. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, yang memimpin rapat mengatakan, Timwas memberi waktu BPK berkonsultasi terlebih dahulu pada BI seputar kendala-kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan audit. Namun, ia menyesalkan kenapa BPK baru menyampaikan kendala teknis di lapangan saat ini, bukan dari awal.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.