Tiga Pejabat Semarang Jadi Tersangka Korupsi
Berita

Tiga Pejabat Semarang Jadi Tersangka Korupsi

KPK menjerat ketiganya dijerat dengan pasal penyuapan.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tetapkan tiga pejabat semarang jadi tersangka korupsi. Foto: SGP
Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tetapkan tiga pejabat semarang jadi tersangka korupsi. Foto: SGP

Meskipun tim penyidik KPK dan tiga pelaku suap menyuap masih berada di Semarang, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka adalah, Anggota DPRD Agung Purna Sarjono dan Sumartono serta Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri.

 

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyuapan. "Baru saja secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. APS dan S disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan AZ dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi," kata Johan di kantornya, Jumat (25/11).

 

Dari hasil penangkapan, KPK mendapati 21 amplop yang diduga sebagai suap dengan total mencapai Rp40 juta. Selain amplop, KPK juga menemukan uang Rp500 juta di ruangan Ahmad Zaenuri. Namun hingga kini Johan belum bisa memastikan apakah uang tersebut terkait perkara atau tidak.

 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga pemberian uang tersebut terkait pengesahan APBD Kota Semarang untuk tahun anggaran 2012 serta pembahasan tunjangan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di Kota Semarang. Menurut Johan, proses penangkapan dilakukan sesaat setelah pemberian sejumlah amplop dari Ahmad Zainuri kepada Sumartono.

 

Menurut Johan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Ia tak memungkiri akan ada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengetahui perkara ini. "(Pengembangan) Pemeriksaan pihak-pihak lain," ujarnya.

 

Johan menjelaskan, semalam ada tim tambahan dari KPK yang menyusul ke Semarang. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka tersebut diboyong ke Jakarta. Pihaknya juga masih mencari Rutan tempat ketiga tersangka akan ditahan. "Kami masih menjajaki kemungkinan ditahan dititipkan," katanya.

 

Jaksa Sistoyo

Selain tiga pejabat Kota Semarang, sebelumnya KPK juga telah menangkap tangan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo. Dalam penangkapan ini, juga diciduk dua pengusaha bernama Edward dan Anton Bambang. Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana memberi dan menerima suap terkait kasus yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Cibinong.

Halaman Selanjutnya:
Tags: