Jumat, 25 November 2011
Tiga Pejabat Semarang Jadi Tersangka Korupsi
KPK menjerat ketiganya dijerat dengan pasal penyuapan.
Fat
Dibaca: 575 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tetapkan tiga pejabat semarang jadi tersangka korupsi. Foto: SGP

Meskipun tim penyidik KPK dan tiga pelaku suap menyuap masih berada di Semarang, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka adalah, Anggota DPRD Agung Purna Sarjono dan Sumartono serta Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri.

 

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyuapan. "Baru saja secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. APS dan S disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan AZ dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi," kata Johan di kantornya, Jumat (25/11).

 

Dari hasil penangkapan, KPK mendapati 21 amplop yang diduga sebagai suap dengan total mencapai Rp40 juta. Selain amplop, KPK juga menemukan uang Rp500 juta di ruangan Ahmad Zaenuri. Namun hingga kini Johan belum bisa memastikan apakah uang tersebut terkait perkara atau tidak.

 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga pemberian uang tersebut terkait pengesahan APBD Kota Semarang untuk tahun anggaran 2012 serta pembahasan tunjangan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di Kota Semarang. Menurut Johan, proses penangkapan dilakukan sesaat setelah pemberian sejumlah amplop dari Ahmad Zainuri kepada Sumartono.

 

Menurut Johan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Ia tak memungkiri akan ada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengetahui perkara ini. "(Pengembangan) Pemeriksaan pihak-pihak lain," ujarnya.

 

Johan menjelaskan, semalam ada tim tambahan dari KPK yang menyusul ke Semarang. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka tersebut diboyong ke Jakarta. Pihaknya juga masih mencari Rutan tempat ketiga tersangka akan ditahan. "Kami masih menjajaki kemungkinan ditahan dititipkan," katanya.

 

Jaksa Sistoyo

Selain tiga pejabat Kota Semarang, sebelumnya KPK juga telah menangkap tangan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo. Dalam penangkapan ini, juga diciduk dua pengusaha bernama Edward dan Anton Bambang. Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana memberi dan menerima suap terkait kasus yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Cibinong.

 

KPK telah menahan Jaksa nonaktif Sistoyo di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dua tersangka lagi di Rutan Cipinang. Sistoyo dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 2 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah berupa uang Rp99,9 juta dari kedua tersangka yang lain. Sedangkan tersangka Edward dan Bambang selaku pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

 

Dari pemeriksaan KPK, uang tersebut diduga diberikan berkaitan dengan perkara yang tengah melilit Edward di Pengadilan Negeri Cibinong. Edward yang telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan diduga menyuap Sistoyo menjelang pembacaan penuntutan. Tapi Johan tak menjelaskan apakah suap diberikan agar hukuman yang ingin ditulis jaksa ringan atau tidak.

 

Johan mengatakan, ketiga tersangka, Sistoyo, Edward dan Anton Bambang diperiksa oleh KPK pada hari ini, Jumat (25/11). Menurutnya, pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan dengan status mereka sebagai tersangka. Ia belum bisa memastikan apakah terkait perkara ini Kajari Cibinong akan dimintai keterangannya atau tidak. "Belum ada pemanggilan Kajari," katanya.

 

Dalam sepekan, KPK telah menangkap tangan dengan enam pelaku dari dua perkara yang berbeda. Menurut Johan, penangkapan ini terjadi karena adanya laporan masyarakat. Ia mengapresiasi terhadap masyarakat yang melapor kepada KPK. "Kami apresiasi cukup tinggi kepada masyarakat memberikan informasi akurat sehingga memudahkan penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi," pungkasnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
diskriminasi KPKbasuki alifa 26.11.11 09:42
sepak terjang KPK kalau memberantas suap terhadap pejabat sipil macam PNS ,DPRD dan oknum jaksa dan oknum hakim memang luar biasa, tetapi jika suap diduga melibatkan oknum polisi , KPK luar biasa penakut nya , memang KPK sangat tidak adil dan diskriminasi , mereka /KPK hanya berani melawan penegak hukum tanpa senjata macam hakim dan jaksa , masyarakat kecil sudah tahu itu....

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.