Korupsi Percepat Penggundulan Hutan
Berita

Korupsi Percepat Penggundulan Hutan

Suap menjadi modus paling banyak dilakukan hingga menyentuh penegakan hukum.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
TII sampaikan penelitian terhadap integritas dan tata kelola kehutanan (FGI) pada tahun 2010. Foto: SGP
TII sampaikan penelitian terhadap integritas dan tata kelola kehutanan (FGI) pada tahun 2010. Foto: SGP

Korupsi menjadi faktor pemicu peningkatan deforestasi hutan di Indonesia dalam satu dekade terakhir (2000-2010). Kerugian negara akibat korupsi mencapai kisaran AS$3 miliar hingga AS$4,5 miliar per tahun.

 

Korupsi di sektor kehutanan telah mengakar dan sistemik. Mulai dari sisi hulu hingga ke hilir, mulai dari peraturan-perundangan, perizinan, proses teknis pemanfaatan hasil hutan, hingga penegakan hukum. 

 

“Aktor yang terlibat cukup banyak, mulai dari level legislatif, Kementerian Kehutanan, pengusaha, kepolisian, kejaksaan, hingga dinas kehutanan di daerah,” tukas Forest Government Integrity (FGI), Transparency International di Indonesia (TII), Teguh Setiono di Jakarta, Jumat (25/11). Pernyataan itu bersamaan dengan penyampaian penelitian TI terhadap integritas dan tata kelola kehutanan (FGI) pada tahun 2010.

 

Penelitian diadakan di wilayah yang memiliki hutan alam yang relatif besar. Seperti di Riau, Aceh, dan Papua yaitu hampir mencapai 29 persen dari seluruh hutan di Indonesia.

 

Teguh menguraikan, suap menjadi modus yang paling umum terjadi di sektor kehutanan. Hasil penelitian TII, suap ditemukan pada semua lini tata kelola sektor kehutanan. Mulai dari rantai regulasi, rantai perizinan, produksi kayu, penegakan hukum, hingga penerimaan negara dari hasil hutan, sambungnya.

 

Peneliti program FGI di Riau, Raflis mengutarakan praktik suap dimulai dari rantai kebijakan, perizinan, hingga penegakan hukum. Selain itu rantai suplai dan sertifikasi kayu juga turut menyuburkan praktek korupsi.

 

Kemudian, peneliti program FGI di Aceh, Ilham Sinambela menjelaskan, risiko korupsi berada pada seluruh mata rantai produksi hasil hutan. Dia sampaikan mulai proses perolehan perizinan, operasi penebangan kayu, sampai dengan penegakan aturan hukum. Praktik suap, lanjutnya, digunakan untuk mendapatkan izin dan pengelolaan tanah.

Tags: