Bahasa Hukum: “Sesuatu” Bukan Setandan Pisang
Berita

Bahasa Hukum: “Sesuatu” Bukan Setandan Pisang

“Alhamdulillah, sesuatu ya”. Ucapan penyanyi Syahrini itu telah menjadi trendsetter di masyarakat. Bagaimana lema ‘sesuatu’ dalam hukum?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Bahasa Hukum: “Sesuatu” Bukan Setandan Pisang
Hukumonline

Ada yang mencela, ada yang mendukung Syahrini. Apapun sikap yang muncul, kalimat ‘alhamdulillah, sesuatu’ ikut mendorong Syahrini ke puncak popularitas di industri musik. Ia telah melakukan ‘sesuatu’ yang akhirnya menjadi ikon. Lema ‘sesuatu’ yang diucapkan Syahrini telah memasyarakat.

 

Kehebohan penggunaan kata ‘sesuatu’ muncul juga di aula gedung Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung, Kamis lalu (24/11). Kala itu, tengah berlangsung tanya jawab antara para peserta dengan pembicara seminar dan kritisi Undang-Undang Bantuan Hukum.

 

Sebagian peserta mempersoalkan lema ‘sesuatu’. Peserta –umumnya dosen yang mengelola lembaga bantuan hukum kampus dan aktivis LBH- menganggap penggunaan ‘sesuatu’ sebagai kata yang tidak pasti. Konteksnya adalah larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk menerima sesuatu dari penerima bantuan hukum atau pencari keadilan. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang Bantuan Hukum (UU Bankum) dan berbuah ancaman pidana. Intinya, PBH yang menerima sesuatu dari penerima bantuan hukum bisa dipidana maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta rupiah.

 

Dosen, advokat, dan aktivis yang bergerak di bidang bantuan hukum layak waswas. Selama ini mereka yang banyak memberi bantuan hukum secara cuma-cuma sering menerima pemberian non-uang dari klien. Namanya juga bantuan hukum cuma-cuma, PBH tak bisa mendapatkan honorarium layaknya advokat yang memberi jasa hukum. Sebagai ucapan terima kasih kepada aktivis PBH, pencari keadilan sering memberikan ‘sesuatu’ berupa hasil bumi. “Saya pernah dikasih rambutan,” kata Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta. “Kita pernah diberi setandan pisang,” sambung seorang dosen.

 

Rambutan adalah ‘sesuatu’. Setandan pisang juga ‘sesuatu’. Demikian pula uang atau cek pelawat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), ‘sesuatu’ adalah kata untuk menyatakan barang atau hal yang tidak tentu.

 

Lema ‘sesuatu’ pada dasarnya tidak bernuansa yuridis. Makanya, kamus-kamus hukum tak memuat ‘sesuatu’ sebagai kata yang perlu didefinisikan. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia karangan I.P.M Ranuhandoko (Sinar Grafika, 2006), misalnya, tak memuat kata ‘something’ (sesuatu) sebagai lema yuridis yang perlu diterjemahkan.

 

Lain halnya ketika masuk dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Dalam judul, lema itu bisa kita temukan dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1952 –yang kemudian diubah menjadi PP No 18 Tahun 1960- tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: