Ambruknya Jembatan Kutai Diduga Akibat Korupsi
Berita

Ambruknya Jembatan Kutai Diduga Akibat Korupsi

Kementerian Pekerjaan Umum diminta melakukan investigasi dan audit kelaikan teknis jembatan.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK M Jasin, KPK duga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dalam runtuhnya jembatan Kutai. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK M Jasin, KPK duga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dalam runtuhnya jembatan Kutai. Foto: SGP

Ambruknya jembatan yang membelah Sungai Mahakam, di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), turut mengundang perhatian DPR. Penyelenggara jalan dan pihak yang menyebabkan kerusakan konstruksi jembatan yang ambruk pada Sabtu (26/11), dapat dikenai sanksi kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.

 

Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengatakan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.

 

Begitu juga bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 

Abdul meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan investigasi dan audit kelaikan teknis jembatan sepanjang 700 meter tersebut. Jika dari investigasi yang dilakukan terbukti ada kelalaian dari pihak penyelenggara jalan dan pihak lainnya, Hakim meminta agar mereka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU LLAJ.

 

“Musibah ini harus menjadi pelajaran buat semua, khususnya penyelenggara jalan agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak lagi terjadi musibah serupa,” katanya dalam siaran pers.

 

Seperti diketahui, hingga kini belum jelas penyebab runtuhnya jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu. Ada yang menduga peristiwa itu terjadi akibat adanya human error saat pemeliharaan jembatan. Ambruknya jembatan juga diduga akibat seringkalinya kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak jembatan tersebut.

 

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unversitas Gajah Mada (UGM), Mudrajad Kuncoro, malah secara terang-terangan menduga dalam proses pembuatannya, telah terjadi korupsi secara berjamaah. “Itu terbukti dari bupatinya yang ditahan karena korupsi. Lalu pejabat bupatinya kena juga kasus korupsi, bahkan seluruh anggota DPRD-nya juga kena kasus korupsi,” katanya di sela-sela acara diskusi yang diadakan di DPD, Senin (28/11).

Tags: