Eks Dirjen Kereta Api Divonis Tiga Tahun
Berita

Eks Dirjen Kereta Api Divonis Tiga Tahun

Dianggap menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung Sumitomo Corporation dalam proyek hibah Kereta Rel Listrik (KRL) eks Jepang.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro (kanan) divonis selama tiga tahun penjara. Foto: SGP
Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro (kanan) divonis selama tiga tahun penjara. Foto: SGP

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Soemino Eko Saputro divonis selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, terdakwa Soemino telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung Sumitomo Corporation sebagai pelaksana dalam proyek hibah Kereta Rel Listrik (KRL) eks Jepang.

 

Akibatnya, kata Ketua Hakim Marsuddin Nainggolan, terdakwa Soemino terbukti melanggar dakwaan suibsidair yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni menunjuk langsung Sumitomo sebagai perusahaan pengangkut KRL 60 unit sehingga merugikan negara sebesar Rp20,5 miliar.

 

Hakim membenarkan, tindakan terdakwa tersebut menyebabkan terjadinya keuntungan bagi sejumlah pihak. Mereka adalah Sumitomo Corporation sebesar Rp1,8 miliar, KOG Jepang Rp15 miliar, Maya Panduwinata (KOG Indonesia) Rp2 miliar, Awing Asnawi Rp1,5 miliar dan Veronica Harjanti Rp108 juta. "Maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti," kata Hakim Anggota Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11).

 

Vonis ini lebih ringan ketimbang requisitor jaksa yang menuntut terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Menurut majelis, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta telah merugikan negara dengan nilai yang cukup besar.

 

Meski begitu hakim juga mempertimbangkan beragam piagam penghargaan yang diterima oleh terdakwa selama menjabat. Penghargaan tersebut di antaranya, penghargaan  Satya Lencana dari presiden dengan mengembangkan transportasi kereta api, pemesanan tiket lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM), meningkatkan sarana prasarana kereta api dan tanda kehormatan sebagai pegawai negeri sipil selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

 

Hakim Anggota Herdi Agustein mengatakan, pelelangan tidak mengikat merupakan kata lain dari penunjukan langsung. Hal itu dikutip dari keterangan ahli yang diperoleh dari persidangan. Menurutnya, akibat penunjukan langsung, dalam proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp48,7 miliar ini timbul kerugian negara mencapai Rp20,5 miliar.

 

Hakim Anggota Sofialdi menuturkan, komunikasi surat menyurat antara terdakwa dengan pihak penyedia dari Jepang merupakan upaya terdakwa untuk memuluskan penunjukan langsung Sumitomo sebagai pelaksana pengangkut KRL. "Terdakwa membuat disposisi ke Sesditjen agar ambil langkah pengadaan KRL hibah eks Jepang dengan intinya mengacu pada penawaran surat dari Sumitomo," katanya.

Tags:

Berita Terkait