hukumonline
Rabu, 30 November 2011
Angie Disebut Dalam Dakwaan Nazaruddin
Nazaruddin meminta Angelina Sondakh agar Rosa difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Fathan Qorib
Dibaca: 1315 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4ed5e4ea855b9/lt4ed61cb993266.jpg
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Setelah sekian lama disidik, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11). Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu didakwa telah menerima suap terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.

 

Dalam surat dakwaan yang dibaca penuntut umum dari KPK, terdakwa diduga telah menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar karena telah mengupayakan PT Duta Graha Indah (DGI) mendapatkan proyek senilai Rp191 miliar itu. Jaksa menilai tindakan terdakwa selaku penyelenggara ini bertentangan dengan kewajibannya.

 

"Yaitu terdakwa tidak boleh melakukan pengaturan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang Sumatera Selatan dengan maksud mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ujar Jaksa KPK I Kadek Wiradana.

 

Kadek menuturkan, terdakwa selaku anggota dewan yang juga pemilik kelompok usaha Permai Group memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang dengan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh pada bulan Januari 2010. Pada kesempatan tersebut terdakwa meminta Angie yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran DPR agar memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Permintaan yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, agar Rosa difasilitasi memperoleh proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu terdakwa melalui Rosa merekomendasikan PT DGI sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

 

"Atas perintah terdakwa, Rosa bertempat di ruang kerja Sesmenpora memperkenalkan Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi kepada Wafid terkait keikutsertaan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet," kata Kadek. Tak lama setelah itu PT DGI dinyatakan sebagai perusahaan pelaksana proyek.

 

Pada bulan Januari 2011, kata Kadek, terdakwa memerintahkan Rosa mempertanyakan ke El Idris perihal fee yang akan diberikan ke pihak-pihak yang telah membantu pemenangan PT DGI. Akhirnya fee disepakati untuk terdakwa sebesar 13 persen dari nilai proyek, gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, panitia pengadaan 0,5 persen, sesmenpora dua persen dan Rosa 0,2 persen.

 

Tak lama setelah itu, El Idris menyerahkan sebagian fee dari kesepakatan semula 13 persen ke terdakwa sebesar Rp4,6 miliar. Pemberian sebagian fee ini menggunakan lima lembar cek. "Bahwa lima lembar cek yang diserahkan M El Idris kepada terdakwa dikeluarkan dari rekening PT Hastatunggal Persadhabakti dan rekening PT Bina Bangun Abadi yang pengelolaannya di bawah manajemen PT DGI. Kelima cek tersebut dicairkan, dan uangnya disimpan di dalam brankas PT Anak Negeri di bawah penguasaan terdakwa dan Neneng Sri Wahyuni (istri terdakwa) selaku Direktur Keuangan PT Anak Negeri."

 

Akibat perbuatannya, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagai penyelenggara negara, terdakwa Nazaruddin diduga telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Bingung

Terdakwa Nazar mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Beberapa poin yang membingungkan Nazar adalah mengenai pertemuan-pertemuan antara dirinya dan Rosa dengan sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan. Bukan hanya itu, ia juga mengaku heran terkait dugaan penerimaan cek yang dituduhkan jaksa.

 

Nazar mengatakan, penerimaan cek tak pernah ditanya penyidik saat dirinya diperiksa di KPK. "Banyak hal yang semuanya tidak mengerti salah satunya poin pertemuan, tentang saya terima cek, saya tak pernah ditanyakan penyidik. Kapan dan dimana saya terima cek dari El Idris, nilainya berapa tak pernah ditanyakan. Contoh PT Anak Negeri, tak ditanyakan mana akta pendirian Anak Negeri, akta pendirian Grup Permai juga tak pernah diperlihatkan penyidik," katanya.

 

Ia berharap jaksa dapat menjelaskan secara detil hal-hal yang dibingungkan terdakwa. Nazar menilai, dakwaan yang disusun oleh KPK dilakukan tak sesuai dengan koridor pemeriksaan yang dialaminya selama ini. "Mungkin ada telepati yang dilakukan oleh penyidik, mungkin di BAP dilampirkan saya tidak melihat," ujar Nazaruddin.

 

Ia mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya meskipun dirinya tak mengerti dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.