Ahli: BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Berita

Ahli: BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Semua kewenangan penghitungan kerugian negara ada di BPK. BPKP bisa melakukan audit investigatif asal ada perintah dari presiden dan menteri.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho (tengah) usai sidang dipengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho (tengah) usai sidang dipengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Sidang dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho terus bergulir. Kali ini sidang mendengarkan keterangan Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dalam kesaksiannya, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak lagi berwenang menghitung kerugian negara.

 

Menurutnya, yang memiliki kewenangan menghitung dan mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dipertegas dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia mengatakan, BPKP bisa mengaudit asalkan ada izin dari presiden dan menteri.

 

"Semua (penghitungan kerugian negara dan mengaudit) udah jadi kewenangan BPK. BPKP bisa melakukan audit investigatif asal ada perintah dari presiden dan menteri," katanya.

 

Ia menuturkan, apabila ada hasil audit yang dikeluarkan bersamaan oleh BPK dan lembaga lain, penegak hukum harus mengacu pada hasil BPK. Karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menghitung dan mengaudit kerugian negara. "Tentu (BPK) yang punya wewenang."

 

Ia tak memungkiri dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, BPKP diperbolehkan menghitung dan mengaudit kerugian negara. Namun klausul UU tersebut diperbaharui dengan lahirnya UU BPK pada tahun 2006. Atas dasar itu ia menilai UU yang baru yang bisa digunakan penegak hukum sebagai dasar penentuan siapa yang patut menghitung kerugian negara.

 

Selain UU KPK, Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah non Departemen, juga menyatakan bahwa BPKP dibolehkan menghitung dan mengaudit kerugian negara. Tapi lagi-lagi, ahli menilai, kedudukan Keppres kalah dengan UU BPK yang menyatakan BPK-lah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. "Hukum administrasi publik, sehingga kedudukannya harus berdasarkan UU," ujarnya.

 

Kuasa hukum terdakwa Eddie, Maqdir Ismail berharap majelis hakim berani menegaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak sah. Karena hanya BPK yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. "Dengan amandemennya UUD yang berhak hitung kerugian negara adalah BPK."

Halaman Selanjutnya:
Tags: