Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Rotan
Aktual

Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Rotan

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Rotan
Hukumonline

Dengan melihat sejumlah aspek dalam sektor perindustrian, kehutanan, dan perdagangan, pemerintah menetapkan lima peraturan terkait pelarangan ekspor bahan baku rotan. Paket kebijakan terdiri dari tiga peraturan Menteri Perdagangan, satu peraturan Menteri Perindustrian, dan satu peraturan Menteri Kehutanan. Hal ini dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam siaran pers, Kamis (1/12).

 

“Kami menutup ekspor bahan baku rotan dengan keyakinan akan terjadi penyerapan oleh industri di dalam negeri,” ujar Gita.

 

Pemerintah berharap dengan penghentian ekspor ini, pembangunan sentra produksi ke depan tidak hanya difokuskan di Pulau Jawa, tetapi juga akan dikembangkan ke seluruh Indonesia. Tak kalah pentingnya, kata Gita, peningkatan usaha untuk terjadinya alih teknologi dari luar diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengembangan desain.

 

Apa yang dikemukakan Gita tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor Rotan yang mencakup larangan ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi; Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Antar Pulau Rotan; dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

 

Harapan akan berkembangnya industri rotan akan didukung oleh Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-Ind/Per/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Klaster Industri Furnitur (terutama furnitur rotan).

 

“Selain itu, penghentian ekspor rotan ini sebagai upaya menghentikan adanya eksploitasi pengambilan rotan sehingga mengancam kelestariannya,” tambah Gita.

 

Paket kebijakan akan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Rencana Produksi Rotan Lestari Secara Nasional Periode Tahun 2012 yang Berasal dari Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Rotan yang Dibebani IUPHHBK atau IPHHBK yang Sah.

Tags: