Masyhuri Hasan Mengaku Diarahkan Andi Nurpati
Berita

Masyhuri Hasan Mengaku Diarahkan Andi Nurpati

Dipertanyakan, Dewi Yasin Limpo tak diperiksa di pengadilan padahal pernah diperiksa saat penyidikan.

Oleh:
CR-11
Bacaan 2 Menit
Terdakwa surat palsu MK Masyhuri Hasan mengaku diarahkan oleh Andi Nurpati, mantan komisioner KPU. Foto: SGP
Terdakwa surat palsu MK Masyhuri Hasan mengaku diarahkan oleh Andi Nurpati, mantan komisioner KPU. Foto: SGP

Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan mengaku diberikan arahan oleh Andi Nurpati, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.  Demikian pengakuannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/12).

 

“Saya diminta Andi Nurpati agar surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dinyatakan asli bukanlah draf. Kejadiannya pada 7 September 2009,” ungkap Masyhuri.

 

Namun, permintaan Andi Nurpati tersebut ditolak oleh Masyhuri. Pasalnya, surat dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut merupakan draf atas jawaban surat dari KPU, dan bukan merupakan surat asli. Surat asli MK kemudian dikirimkan pada tanggal 17 Agustus 2009.

 

“Saya menolak permintaan Ibu Andi Nurpati, karena memang itu bukan surat asli, melainkan draf atas jawaban surat yang dikirimkan oleh KPU dan saya sudah berjanji untuk segera mengirimkan surat asli. Oleh karena itu, akhirnya surat asli kemudian dikirimkan pada tanggal 17 Agustus 2009,” papar Masyhuri.

 

Terkait surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus, Masyhuri mengaku bahwa ia tidak membuat dan mengetik surat tersebut. Ia hanya mengirimkan surat tersebut melalui mesin fax. Namun, ia  mengaku bahwa penomoran surat serta pencantuman tanda tangan panitera yang diambil dari komputer sekretaris panitera, yakni Halifah Rahmawati, merupakan hal biasa yang dilakukan dalam rangka pengiriman surat.

 

“Ini biasa dilakukan karena pengiriman surat bersifat nasional. Nah, jadi pengiriman surat melalui fax ke luar daerah selain Jakarta menggunakan tanda tangan penitera yang ada di komputer sekretaris yang gunanya mempercepat proses pekerjaan, dan pak panitera tidak pernah komplain,” tutur Masyhuri.

 

Terkait penggunaan tanda tangan panitera pada surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009, Masyhuri mengaku lalai. Karena, pada saat penggunaan tanda tangan untuk kepentingan pengiriman draf jawaban kepada KPU, Masyhuri tidak memberitahu perihal ini kepada Zainal Arifin Hussein selaku panitera dengan alasan lupa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: