Alasan Penetapan Rahasia Negara Harus Kuat
Berita

Alasan Penetapan Rahasia Negara Harus Kuat

RUU Rahasia Negara tak menjadi prioritas utama Komisi I DPR.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
DPR tak prioritaskan pembahasan RUU Rahasia Negara pada tahun mendatang karena sejarah penolakan masyarakat. Foto: SGP
DPR tak prioritaskan pembahasan RUU Rahasia Negara pada tahun mendatang karena sejarah penolakan masyarakat. Foto: SGP

Meskipun sudah pernah ditolak, Pemerintah memasukkan RUU Rahasia Negara sebagai salah satu dari 70 RUU prioritas yang akan dibahas pada 2012. Status RUU ini sedang dalam tahap penyempurnaan substansi di kementerian pemrakarsa. Beberapa tahun lalu RUU ini pernah ditolak masyarakat, dan terpaksa ditarik pemerintah. Kini, diajukan kembali.

 

Namun, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, mengatakan DPR tak memprioritaskan pembahasan RUU Rahasia Negara pada tahun mendatang. Selain mempertimbangkan sejarah penolakan masyarakat, materi rahasia negara juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi I tampaknya lebih mengedepankan pembahasan RUU Keamanan Nasional. “Itu (RUU Rahasia) tidak jadi prioritas yang utama sekarang ini,” tandas Hasanuddin saat tampil sebagai pembicara dalam seminar internasional ‘RUU Rahasia Negara dan Prinsip Demokrasi di Indonesia’, di Jakarta, Senin (05/12) pagi.

 

Secara pribadi, Tubagus Hasanuddin mengatakan setuju RUU Rahasia Negara tidak penting dibuat. Cukup diperkuat Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Tetapi rahasia negara tetap penting dilindungi demi menjaga kedaulatan nasional. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya memperjelasan alasan suatu informasi dikategoikan rahasia negara. Misalnya, jumlah pesawat F16 tak perlu dinyatakan rahasia karena informasi itu bia diperoleh dari banyak sumber. Yang perlu dirahasiakan adalah kapan pesawat itu dipakai untuk menyerang dan dimana lokasi penyerangan.

 

Senada, Direktur Center for Law and Democracy, Toby Mendel, mengatakan alasan menetapkan suatu informasi masuk rahasia negara harus kuat. Demikian pula alasan pentingnya RUU Rahasia Negara dibuat. Aparat pemerintah tidak boleh gampang memasukkan segala ancaman sebagai rahasia negara. Menurut dia, hanya ancaman secara fisik terhadap keamanan nasional sebagai rahasia negara.

 

Ditambahkan Toby, pengecualian informasi publik harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Menetapkan rahasia negara, misalnya, tidak cukup sekadar mengatakan demi keamanan nasional. “Tetap juga harus dibuktikan pembukaan informasi iu mengakibatkan kerugian publik,” ujarnya. Artinya, penetapan rahasia negara harus didukung fakta bahwa kerugian masyarakat akan timbul jika informasi itu dibuka.

 

RUU Rahasia Negara adalah inisiatif pemerintah. Materi muatannya mengundang kritik dari banyak kalangan karena dianggap masih menggunakan pola pikir Orde Baru. Wakil Direktur Yayasan SET, Agus Sudibyo, memberi contoh rumusan pasal 1 angka 1 tentang rahasia negara. Pasal ini mendefinisikan rahasia negara sebagai rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang ini untuk mendapat perlindungan sesuai dengan standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus juga mengkritik karena RUU Rahasia Negara tak memuat aturan mengenai uji konsekuensi dan uji kepentingan. Akibatnya, semua rahasia negara seolah-olah tak bisa diuji lagi dasar penentuannya. Dalam konsep Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, uji konsekuensi dan uji kepentingan publik itu menjadi syarat menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak.

 

Dalam konteks inilah, pandangan Toby Mendel dan Tubagus Hasanuddin menjadi relevan. Pembentuk RUU Rahasia Negara perlu memastikan bahwa penentuan suatu informasi masuk kategori rahasia negara punya landasan dan argumentasi yang kuat.

Tags: