
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sesaat sidang baru berjalan, kuasa hukum Nazar, Hotman Paris menyerahkan sejumlah berkas ke majelis hakim. Dari berkas tersebut terdapat selembar surat pencabutan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Nazar.
Lembaran surat pencabutan tersebut juga dibagi-bagikan kepada wartawan. Dari surat tertanggal 30 November 2011 tersebut berbunyi permohonan maaf Nazaruddin kepada Kaligis karena sudah tak menunjuk lagi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi di persidangan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan nama-nama advokat yang membela Nazar. Dari 17 nama, tak ada Kaligis di dalamnya. "Bahwa saya juga mencabut kuasa lisan yang saya berikan kepada bapak OC Kaligis & Associates pada persidangan tanggal 30 November 2011 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Nazar dalam suratnya.
Ke-17 nama tersebut adalah, Elza Syarief, Rufinus, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Junimart Girsang, Hoiriyah Irsyadi, Albert Nadeak, Anthony Hutapea, Mien Hermini, Abdul Fakhridz, Donald Sihombing, Unoto, Anton Arie, Yosua Mahendra, Effendi Sinaga, Romulo Silaen dan Christine.
Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih mempertanyakan kebenaran surat pencabutan OC Kaligis sebagai kuasa hukum kepada terdakwa. "Surat itu ditarik kembali, apakah ini (disidang) tim kuasa hukum saudara?" Tanyanya kepada Nazaruddin.
Mantan Anggota Komisi III DPR itu pun membenarkan surat tersebut. Namun, ia menarik kembali surat pencabutan kuasa hukum tersebut. Otomatis, Kaligis kembali masuk ke tim advokasi terdakwa Nazaruddin. "Iya, pengacara saya ini sudah lengkap majelis hakim," kata Nazar. Terlihat di barisan kursi tim penasihat hukum Nazar terdapat Kaligis di dalamnya.
Otto Mundur
Bila Kaligis ditarik kembali ke dalam tim penasihat hukum Nazar, Otto Hasibuan malah mengundurkan diri. Hal tersebut terungkap dari surat pengunduran diri Otto yang ada di tangan majelis. Ketua Hakim Darmawati mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Otto perihal pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Nazar.
Majelis pun meminta tim penasihat hukum Nazar untuk ke depan persidangan melihat surat tersebut. Ia pun bertanya ke Nazar, "Apakah tim penasihat hukumnya ada di persidangan yang digelar hari ini?" Nazar pun membenarkannya.
Salah satu kuasa hukum Nazar, Rufinus membenarkan pengunduran diri Otto Hasibuan. Menurutnya, salah satu alasan pengunduran diri Otto karena jabatan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang disandangnya. "Dia (Otto) menjaga image-nya sebagai Ketua Peradi, itu saja."
Menurut Rufinus, Otto tak membayangkan persidangan Nazaruddin akan penuh politisasi. Makanya awalnya Otto bersedia menjadi salah satu tim advokasi Nazar. Namun Rufinus mengatakan bahwa pengunduran diri Otto sudah dibicarakan dengan sesama tim penasihat hukum dan dengan terdakwa Nazar sendiri. "Dia tidak membayangkan (sidang) terjadi politisasi sedemikian rupa. Dia juga mem-protect dirinya sebagai Ketua Peradi," tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Otto Hasibuan belum bisa dilakukan. Upaya menghubungi telepon genggamnya tak membuahkan hasil.