Membedakan Perlakuan, Lion Air Dihukum
Berita

Membedakan Perlakuan, Lion Air Dihukum

Fasilitas dan pendampingan bagi penyandang cacat wajib disediakan di segala tempat.

Oleh:
CR-11
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat nyatakan PT Lion Mentari Airlines dihukum karena bedakan perlakuan pada penumpang penyandang cacat. Foto: SGP
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat nyatakan PT Lion Mentari Airlines dihukum karena bedakan perlakuan pada penumpang penyandang cacat. Foto: SGP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Lion Mentari Airlines melakukan perbuatan melawan hukum karena membedakan pada penumpang penyandang cacat. Putusan itu diucapkan pada Kamis, (8/12).

 

“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno ketika mebacakan amar putusan gugatan Ridwan Sumantri pada maskapai penerbangan Lion Air itu.

 

Menurut majelis hakim, Lion Air seharusnya wajib memberikan fasilitas khusus bagi penumpang cacat. Namun, maskapai penerbangan berjadwal itu tak melakukan kewajiban tersebut. Maka Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertindak diskriminatif kepada Ridwan.

 

Tidak hanya Lion Air, dalam putusannya majelis juga menjatuhkan hukuman kepada PT Angkasa Pura II berserta Kementerian Perhubungan dengan membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Ridwan sebesar Rp25 juta. Besarnya ganti rugi itu ditanggung bersama-sama.

 

Pembayaran tersebut harus dilakukan secara tunai kepada Ridwan. Majelis juga memerintahkan agar ketiga tergugat melakukan permintaan maaf kepada Ridwan selama satu kali di media nasional. Permintaan maaf itu harus tertulis, ‘Kami: Lion Air, Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan, memohon maaf kepada Ridwan Sumantri atas kelalaian kami yang tidak memberikan layanan yang semestinya’.

 

Majelis dalam pertimbangannya menilai, ketiga tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan. Pasalnya, sebagai penyandang cacat Ridwan berhak mendapatkan perlakukan khusus yang membuat dirinya tidak merasa mengalami diskrimatif dan dipermalukan di depan penumpang lainnya.

 

Selain itu, Ridwan juga berhak mendapatkan pengarahan demi keselamatannya selama penerbangan. Hal itu harusnya dilakukan dengan memberikan pendampingan khusus dan beberapa keistimewaan kepada Ridwan dibandingkan penumpang lainnya. Namun, semua itu tidak dilakukan oleh para tergugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: