Fasilitas dan pendampingan bagi penyandang cacat wajib disediakan di segala tempat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Lion Mentari Airlines melakukan perbuatan melawan hukum karena membedakan pada penumpang penyandang cacat. Putusan itu diucapkan pada Kamis, (8/12).
“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno ketika mebacakan amar putusan gugatan Ridwan Sumantri pada maskapai penerbangan Lion Air itu.
Menurut majelis hakim, Lion Air seharusnya wajib memberikan fasilitas khusus bagi penumpang cacat. Namun, maskapai penerbangan berjadwal itu tak melakukan kewajiban tersebut. Maka Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertindak diskriminatif kepada Ridwan.
Tidak hanya Lion Air, dalam putusannya majelis juga menjatuhkan hukuman kepada PT Angkasa Pura II berserta Kementerian Perhubungan dengan membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Ridwan sebesar Rp25 juta. Besarnya ganti rugi itu ditanggung bersama-sama.
Pembayaran tersebut harus dilakukan secara tunai kepada Ridwan. Majelis juga memerintahkan agar ketiga tergugat melakukan permintaan maaf kepada Ridwan selama satu kali di media nasional. Permintaan maaf itu harus tertulis, ‘Kami: Lion Air, Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan, memohon maaf kepada Ridwan Sumantri atas kelalaian kami yang tidak memberikan layanan yang semestinya’.
Majelis dalam pertimbangannya menilai, ketiga tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan. Pasalnya, sebagai penyandang cacat Ridwan berhak mendapatkan perlakukan khusus yang membuat dirinya tidak merasa mengalami diskrimatif dan dipermalukan di depan penumpang lainnya.
Selain itu, Ridwan juga berhak mendapatkan pengarahan demi keselamatannya selama penerbangan. Hal itu harusnya dilakukan dengan memberikan pendampingan khusus dan beberapa keistimewaan kepada Ridwan dibandingkan penumpang lainnya. Namun, semua itu tidak dilakukan oleh para tergugat.
Saat diminta tanggapan atas putusan tersebut, kuasa hukum Ridwan, Oktavianus Ginting menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. “Iya putusannya telah tepat,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum dari pihak Lion Air, Nusirwin menyatakan keberatan atas amar putusan majelis hakin dan akan melakukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari penggugat serta fakta-fakta yang ada di persidangan.
Putusan majelis hakim yang mengharuskan pihak tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada seluruh penyandang cacat se Indonesia tidak tepat. Pasalnya, gugatan ini dilakukan oleh pribadi, bukan atas nama yayasan penyandang cacat. Selain itu, jumlah kerugian yang diderita oleh penggugat tidak pernah dibuktikan oleh pihak penggugat.
“Kita keberatan karena putusan majelis tidak sesuai dengan tuntutan penggugat dan fakta di persidangan. Terutama perihal permohonan maaf kepada seluruh penyandang cacat se-Indonesia melalui media masa serta bukti kerugian yang tidak bisa dibuktikan penggugat,” ungkap Nusirwin ketika dihubungi oleh hukumonline.
Gugatan berawal ketika Ridwan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar, pada 11 April 2011. Saat check in di Bandara Soekarno Hatta, Ridwan meminta agar ia mendapatkan tempat duduk di bagian depan agar tidak menganggu penumpang lain karena dirinya penyandang cacat.
Namun, faktanya ia mendapat tempat duduk di bagian tengah yakni pada seat 23 A. Selain itu, Ridwan meminta agar dapat naik pesawat terlebih dahulu dibandingkan penumpang lain namun Lion Air tidak mengindahkan permintaan tersebut. Atas perbuatan Lion, Ridwan merasakan diperlakukan secara diskriminatif.
Selain itu, Ridwan meminta agar menjadi orang yang pertama naik pesawat, dengan alasan yang sama. Namun, lagi-lagi pihak Lion Air tidak mengindahkan permintaan tersebut. Ridwan harus ikut berdesak-desakan dengan penumpang lainnya masuk pesawat. Padahal, Ridwan masuk pesawat dengan digendong.
Atas perbuatan tersebut, Ridwan merasakan diperlakukan diskriminatif. Ketika Ridwan sudah berada dalam pesawat, ia kembali harus mengalami perlakuan diskriminatif. Pasalnya, ia dipaksa oleh petugas Lion Air untuk menandatangani surat sakit. Dalam surat tersebut tertulis, jika penyakitnya itu menyebabkan penumpang lainnya sakit, maka ia harus menanggung risikonya.
Awalnya Ridwan menolak keras permintaantersebut, namun, pihak Lion Air juga tidak kalah kerasnya. Petugas mengancam akan menurunkan Ridwan jika tidak memenuhi permintaan mereka. Akhirnya Ridwan terpaksa menandatangani surat itu. Akibat perdebatan tersebut, penerbangan molor selama 40 menit.
Tidak terima perlakuan diskriminatif tersebut, Ridwan layangkan gugatan perbuatan perdata kepada Lion Air. Selain itu, Ridwan juga mengugat PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan. Soalnya, Angkasa Pura II karena dinilai tidak sigap melayaninya saat berada di Bandara.
Dalam gugatannya, Ridwan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp150.000 dan immaterial sebesar Rp 100 juta.