Jika sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung, Ditjen Pajak akan memproses kedua tersangka sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bahar dan Pulung Sukarno. Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda, Jumat (9/12). Bahar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Pulung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bahar dan Pulung akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Kemudian, terkait dengan keterlibatan atasan keduanya, Noor hanya menyatakan tergantung dari perkembangan penyidikan. “Jadi, untuk sementara itu dulu. Nanti ditunggu perkembangannya,” ujar Noor.
Sementara, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi menyatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai penahanan Bahar dan Pulung. Selain itu, Dedi juga belum mengetahui apakah keduanya sudah dinonaktifkan atau tidak.
“Saya harus tanya dulu ke bagian kepegawaian. Namun demikian, apabila Ditjen Pajak telah menerima surat dimaksud (surat penahanan) secara resmi (dari Kejaksaan Agung), pasti akan diproses sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku,” tuturnya dalam pesan singkat yang diterima hukumonline.
Bahar dan Pulung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah No.152/F2/Fd1/11/2011 dan No.153/F2/Fd1/11/2011 tanggal 3 November 2011. Keduanya, dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak yang menurut Badan Pengawas Keuangan (BPK) nilainya sekitar Rp43 miliar.
Ketika kasus ini terjadi, Bahar adalah Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, sedangkan Pulung adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw, kasus ini berawal ketika BPK menemukan kejanggalan sebesar Rp12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp43 miliar.
Atas temuan BPK itu, Jampidsus langsung melakukan penyelidikan dan baru meningkatkan status perkara itu ke penyidikan beberapa waktu lalu. Peningkatan status perkara ini ke penyidikan tentunya karena sudah ada indikasi kuat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak pada tahun 2006.
Arnold mengatakan, dari audit yang telah dilakukan BPK, ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan sistem informasi itu.“Jadi, ada yang sudah terpasang dari satu produk, dan ini ada tambahan. Nah, pengadaan tambahan ini ternyata dalam proses lelangnya sendiri diubah jenisnya, sehingga tidak connect dengan yang sudah ada. Padahal, (seharusnya) merknya sama, supaya dia tersambung,” jelasnya.
Maka dari itu, Arnold melanjutkan, pihaknya kini akan melakukan tes untuk memastikan apakan alat itu dapat dikoneksikan secara online di seluruh Indonesia. Meski demikian, penyidik telah mengantongi dugaan dugaan mark up dalam proyek pengadaan sistem informasi ini. “Yang diuntungkan (dalam kasus ini) adalah pemborongnya, yang dimenangkan itu. (PT BHP),” tukasnya.