Masih Banyak Penyedia Konten Ilegal
Pencurian Pulsa:

Masih Banyak Penyedia Konten Ilegal

Termasuk yang berisi layanan masyarakat, seperti yang dikelola oleh Divisi Humas Polda Metro Jaya dan pemerintah daerah.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Masih banyak penyedia konten yang belum terdaftar atau tak memiliki izin dari BRTI. Foto: SGP
Masih banyak penyedia konten yang belum terdaftar atau tak memiliki izin dari BRTI. Foto: SGP

Panja Pencurian Pulsa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat dengan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan pencurian pulsa pelanggan. Bila sebelumnya yang diundang adalah para penegak hukum (Kabareskrim Mabes Polri dan Jampidum), kali ini yang diundang adalah pegurus Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan beberapa operator seluler.

 

Salah satu yang terkuak dalam pertemuan ini adalah masih banyaknya penyedia konten (content provider) yang belum terdaftar atau tak memiliki izin dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Padahal, aturannya penyedia konten harus memiliki izin terlebih dahulu dari BRTI, baru bisa bekerja sama dengan operator. 

 

Direktur Indosat Fadzri Santosa mengatakan perusahaannya selaku operator seluler telah bekerjasama dengan 87 penyedia konten. Kerja sama ini bermacam-macam dari penyedia konten musik, kuis, hadiah dan sebagainya. “Dari 87 penyedia konten itu, 71 memiliki izin dari BRTI, dan 16 penyedia konten tak memiliki izin,” ujarnya di ruang rapat Komisi I DPR, Senin (12/12).

 

Uniknya, penyedia konten yang tak memiliki izin itu justru berasal dari pemerintah. Fadzri menyebutkan mereka adalah penyedia konten dari lembaga pemerintah yang membutuhkan sosialisasi untuk layanan masyarakat. “Misalnya, Divisi Humas Polda Metro Jaya atau pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Operator lain juga mengaku hal yang sama. Bakrie Telecom mengaku sudah bekerja sama dengan 61 penyedia konten. Dari jumlah itu, hanya 50 penyedia konten, sedangkan 11 penyedia konten sedang dalam proses mendapatkan izin. Hal ini dinilai wajar karena 11 penyedia konten itu tidak beroperasi secara komersil. Sedangkan, Esia mengaku sudah memutuskan kerja sama dengan 4 penyedia konten yang tak berizin. 

 

Anggota Panja dari PPP Maiyasyak Johan mempertanyakan fenomena ini. “Apakah pelayanan masyarakat diperbolehkan tak memiliki izin? Perspektif ini menyimpang, seharusnya tak ada institusi yanng dikecualikan. Menurut Anda, apakah ini melanggar hukum atau hanya karena ketidaktahuan?” selidiknya.

 

Fadzri berdalih kerja sama Indosat dengan penyedia konten yang tak berizin hanya untuk tujuan sosial berupa layanan masyarakat, tidak bersifat komersil. Misalnya, kerja sama Polda Metro Jaya yang hanya ingin menginformasikan kepada pelanggan seluler mengenai tempat dan tata cara membuat atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Halaman Selanjutnya:
Tags: