Aktor Era 80-an Didakwa Korupsi
Berita

Aktor Era 80-an Didakwa Korupsi

Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,7 miliar dan merugikan uang negara mencapai Rp6,2 miliar.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Aktor era 80-an Herman Felani jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Aktor era 80-an Herman Felani jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Aktor era 80-an Herman Felani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12). Direktur PT Global Vision Universal berusia 55 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek di tahun 2006-2007.

 

Proyek pertama, kata Jaksa Irene Putrie, terkait pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007. Menurut Irene, pada pengadaan tahun 2006 terdakwa bersama Raj Indra Singh menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada Biro Hukum Setda DKI Jakarta.

 

Pada pertemuan ini terdakwa meminta agar perusahaannya PT Raditya Putra Bahtera diikutsertakan dalam proyek. Perusahaan terdakwa pun dimenangkan. Konsekuensinya, terdakwa menyisihkan 10 persen dari nilai kontrak pengadaan setelah dipotong pajak untuk diberikan ke pelaksana proyek.

 

"Pada 20 Desember 2006 PT Raditya Putera Bahtera memperoleh pencairan dana setelah dipotong pajak untuk pengadaan filler hukum 2006 sebesar Rp1,8 miliar," kata Irene. Padahal, untuk pengadaan ini terdakwa hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp469,9 juta. Sehingga telah terjadi kerugian negara Rp1,39 miliar.

 

Permintaan yang sama dilakukan terdakwa pada pengadaan filler hukum 2007. Pada pengadaan ini terdakwa meminta Kabiro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan untuk memenangkan perusahaan terdakwa, CV Sandi Perkasa. Pembagian 10 persen kepada pelaksana kegiatan dari nilai proyek kembali disanggupi terdakwa.

 

Untuk pengadaan tahun 2007 dana proyek yang dikucurkan sebesar Rp1,9 miliar. Sedangkan nilai pekerjaan yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp297 miliar. Sehingga terjadi kerugian negara Rp1,7 miliar. Dalam proyek ini terdakwa memperoleh keuntungan Rp1,3 miliar, sisanya dibagi-bagikan ke Jornal dan sejumlah panitia pengadaan.

 

Pengadaan berikutnya terkait pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007. Dalam pengadaan ini, terdakwa bertemu Kepala BPLHD Jakarta, Budirama Natakusumah dan meminta PPK Hotman Silaen untuk memenangkan PT Global Vision Universal dalam proyek ini.

Tags: