Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,7 miliar dan merugikan uang negara mencapai Rp6,2 miliar.

Aktor era 80-an Herman Felani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12). Direktur PT Global Vision Universal berusia 55 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek di tahun 2006-2007.
Proyek pertama, kata Jaksa Irene Putrie, terkait pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007. Menurut Irene, pada pengadaan tahun 2006 terdakwa bersama Raj Indra Singh menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada Biro Hukum Setda DKI Jakarta.
Pada pertemuan ini terdakwa meminta agar perusahaannya PT Raditya Putra Bahtera diikutsertakan dalam proyek. Perusahaan terdakwa pun dimenangkan. Konsekuensinya, terdakwa menyisihkan 10 persen dari nilai kontrak pengadaan setelah dipotong pajak untuk diberikan ke pelaksana proyek.
"Pada 20 Desember 2006 PT Raditya Putera Bahtera memperoleh pencairan dana setelah dipotong pajak untuk pengadaan filler hukum 2006 sebesar Rp1,8 miliar," kata Irene. Padahal, untuk pengadaan ini terdakwa hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp469,9 juta. Sehingga telah terjadi kerugian negara Rp1,39 miliar.
Permintaan yang sama dilakukan terdakwa pada pengadaan filler hukum 2007. Pada pengadaan ini terdakwa meminta Kabiro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan untuk memenangkan perusahaan terdakwa, CV Sandi Perkasa. Pembagian 10 persen kepada pelaksana kegiatan dari nilai proyek kembali disanggupi terdakwa.
Untuk pengadaan tahun 2007 dana proyek yang dikucurkan sebesar Rp1,9 miliar. Sedangkan nilai pekerjaan yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp297 miliar. Sehingga terjadi kerugian negara Rp1,7 miliar. Dalam proyek ini terdakwa memperoleh keuntungan Rp1,3 miliar, sisanya dibagi-bagikan ke Jornal dan sejumlah panitia pengadaan.
Pengadaan berikutnya terkait pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007. Dalam pengadaan ini, terdakwa bertemu Kepala BPLHD Jakarta, Budirama Natakusumah dan meminta PPK Hotman Silaen untuk memenangkan PT Global Vision Universal dalam proyek ini.
Akhirnya perusahaan terdakwa, PT Global dimenangkan oleh panitia atas perintah Budirama. Nilai kontrak pengadaan ini Rp2,9 miliar. Namun, biaya pekerjaan yang dikeluarkan oleh terdakwa hanya sebesar Rp596 juta. Sehingga terjadi kerugian negara Rp1,9 miliar. Budirama dan Hotman masing-masing memperoleh uang dari terdakwa sebesar Rp137,5 juta.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Budirama Natakusumah yang secara diskriminatif telah mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan perusahaan terdakwa PT Global Vision Universal dan memberikan imbalan berupa uang bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa," tutur Irene.
Pengadaan keempat terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yan bersumber dari APBD 2007. Dalam proyek ini terdakwa meminta agar perusahaannya, PT Global Vision Universal dimenangkan.
Terdakwa bersama Triyitno Unarto dan Suwandono datang menemui Harry Susanto (Kabag Tata Usaha Kantor Dukcapil DKI Jakarta) meminta PT Global dimenangkan. Harry kemudian memanggil Edison Sianturi kuasa pengguna anggaran Dukcapil agar dalam proyek ini berkonsultasi dengan terdakwa.
Akhirnya perusahaan terdakwa pun dimenangkan. Nilai kontrak setelah dipotong pajak Rp1,5 miliar. Tapi biaya proyek yang dilakukan terdkwa hanya sebesar Rp413 juta. Sehingga terjadi kerugian negara dalam pengadaan ini sebesar Rp1,1 miliar.
Dari tiga jenis pengadaan di empat tahun anggaran ini total kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar. Terdakwa Herman sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp4,7 miliar. Atas perbuatannya, Herman dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, terdakwa Herman mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurut dia, tak semua perusahaan yang disebutkan jaksa adalah miliknya. Maka itu, ia akan memasukkan sejumlah keberatannya pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.
"Banyak perusahaan yang didakwakan bukan perusahaan saya, saya bingung. Dulu saya syuting sebagai terdakwa, sekarang beneran sebagai terdakwa, bukan syuting," ujar Herman.