hukumonline
Rabu, 14 December 2011
Jaksa Tolak Eksepsi Nazaruddin
Penuntut umum KPK menilai, Nazaruddin telah diperiksa oleh penyidik KPK perihal tindak pidana yang disangkakannya, sehingga telah sesuai dengan ketentutan Pasal 51 huruf a KUHAP.
Fat
Dibaca: 1267 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Penuntut umum KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap M Nazaruddin dan tim penasihat hukumnya. Menurut jaksa, ada beberapa alasan yang bisa menjadi pertimbangan majelis untuk menolak eksepsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

 

Alasan pertama, kata Jaksa I Kadek Wiradana, bahwa sejumlah keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan pertemuan antara terdakwa dengan Dudung Purwadi, Anas Urbaningrum, M El Idris di Casablanca untuk membicarakan proyek Hambalang sudah masuk materi pokok perkara. Begitupun juga mengenai pertemuan terdakwa dengan Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyudin dan Angelina Sondakh di kantor Kemenpora juga sudah masuk materi pokok perkara.

 

Atas dasar itu, penuntut umum menilai eksepsi terdakwa tersebut harus dibuktikan di persidangan. "Sehingga bukan merupakan alasan keberatan atau eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP," ujar I Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12).

 

Begitupun juga eksepsi Nazar terkait penerimaan lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar karena telah mengupayakan pemenangan PT Duta Graha Indah dinilai jaksa sudah masuk materi pokok perkara. Oleh karena itu, lanjut Kadek, pihaknya meminta majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan di pengadilan dengan menggunakan surat dakwaan yang telah dibuat oleh penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan.

 

Terkait keberatan tim penasihat hukum Nazar yang menyatakan tak dipenuhinya ketentuan KUHAP bahwa Nazar tak pernah ditanyakan terkait perbuatan tindak pidananya penuntut umum tak sependapat. Menurut Kadek, surat dakwaan yang berasal dari berkas pemeriksaan terdakwa Nazar sudah memenuhi ketentuan KUHAP.

 

Ini dikarenakan penyidik KPK telah menanyakan ke terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya. Tapi, dalam pemeriksaan Nazaruddin tak bersedia menjawab pertanyaan penyidik KPK tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam Berkas Acara Pemeriksaan Nazar tertanggal 18 Agustus 2011.

 

"Saya tidak bersedia memberikan keterangan, karena saya merasa tidak tahu apa-apa (pada saat itu tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya OC Kaligis dan Dea Tungga Esti)," ujar Kadek menirukan ucapan terdakwa.

 

Atas dasar itu pula, penuntut umum menilai, keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak. Karena selama diperiksa penyidik Nazaruddin sudah ditanyakan mengenai tindak pidana yang dilakukannya terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

 

"Bahwa dari beberapa kali pemeriksaan terhadap tersangka (Nazar), penyidik KPK telah memberikan hak tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh tersangka tentang apa yang disangkakan kepadanya pada wakt pemeriksaan dimulai, sehingga pemeriksaan penyidik KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 huruf a KUHAP," tutur Kadek.

 

Lebih lanjut, Kadek mengungkapkan bahwa Penyidik KPK telah memberikan hak kepada terdakwa untuk diam ketika ditanya perihal kasus Wisma Atlet. Dan juga telah memberikan hak terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum.

 

Terkait hal ini, Nazaruddin mengaku tetap tidak mengerti isi surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dua pekan lalu. Menurut Nazar, dirinya sampai saat ini tidak ditunjukkan dana yang disangkakan kepada dirinya. "Sewaktu sidang perdana tanggal 30 November, telah saya sampaikan saya tidak mengerti isi dakwaan karena saya tidak pernah diberi tahu dan ditanyakan hal-hal yang didakwakan kepada saya," kata Nazaruddin di hadapan majelis hakim.

 

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea. Dia menegaskan bahwa inti dari keberatan penasehat hukum adalah terdakwa tidak pernah ditanya apakah menerima hadiah atau tidak. Atas dasar itu pihaknya minta majelis dalam sidang pekan depan dapat menghadirkan penyidik yang menangani Nazaruddin. Dengan maksud, membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah ditanyakan seputar kasus Wisma Atlet.

 

Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Share:
tanggapan
Buktikan.HI 14.12.11 15:56
Surat Dakwaan bersumberkan BAP. Dan penyidikan memenuhi ketentuan KUHAP; waktu itu Nazaruddin tdk bersedia menjawab pertanyaan Penyidik KPK. Jadi, Pengadilan harus membahas dan menyimpulkan duduk perkara sebenarnya, 1. pertemuan antara terdakwa dengan Dudung Purwadi, Anas Urbaningrum, M El Idris di Casablanca (untuk membicarakan proyek Hambalang/?); 2. pertemuan terdakwa dengan Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyudin dan Angelina Sondakh di kantor Kemenpora; 3. penerimaan lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar; dlsb.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.