DPR Setuju Pengetatan Pemberian Remisi Koruptor
Utama

DPR Setuju Pengetatan Pemberian Remisi Koruptor

Bila perlu hukuman koruptor ditambah setiap hari kemerdekaan, Idul Fitri dan Natal, asalkan aturannya jelas.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
DPR setuju pengetatan pemberian remisi koruptor. Foto: SGP
DPR setuju pengetatan pemberian remisi koruptor. Foto: SGP

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin kembali menghadiri rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Raker ini adalah kelanjutan raker pada 7 Desember lalu yang menemui jalan buntu terkait kebijakan Menkumham yang mengetatkan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana korupsi. Pada raker kali ini yang dibahas juga masih hal yang sama.

 

Amir mengeluhkan sikap para anggota DPR terkait kebijakannya ini. Ia memaparkan kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi ini sebenarnya bukan murni idenya, melainkan hasil ‘menyontek’ dari aspirasi sejumlah anggota Komisi III DPR. “Ketika Pak Patrialis menjadi Menkumham dengan memberikan remisi kepada korutor, sejumlah anggota dewan menyatakan ketidaksetujuannya. Lalu, mengapa sekarang berbeda?” tanyanya.

 

Anggota Komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III bukan tak setuju dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum. Bahkan, Bambang menyatakan, bila perlu koruptor tak perlu diberi remisi sama sekali, melainkan hukumannya terus ditambah.

 

“Kami setuju dengan pengetatan remisi. Jangankan hanya remisi, sekalian saja berikan bonus tambahan hukuman tahanan kepada koruptor setiap lebaran dan natal, kami juga setuju, asalkan ada aturan hukumnya terlebih dahulu,” ujar politisi Partai Golkar ini. 

 

Ikhsan Sulistyo, Anggota Komisi III dari PDIP, juga melontarkan hal yang sama. “Kami mendukung sekali agar para narapidana yang melakukan extra ordinary crime seperti korupsi tak diberi remisi, kalau perlu ditambah hukumannya, asalkan UU-nya jelas. Kalau tak ada dasar hukumnya, itu jelas pelanggaran HAM,” ujarnya lagi.

 

Sejumlah anggota Komisi III juga menyatakan persetujuannya. Mereka, di antaranya, adalah Aboe Bakar Al Habsyi dari PKS, Syarifuddin Sudding dari Partai Hanura dan Nudirman Munir dari Partai Golkar. Syaratnya, pengetatan remisi itu dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.

 

“Pak Menteri seakan mempertentangkan pernyataan kami (di era Patrialis,-red) dengan sekarang. Kita sepakat dengan pengetatan pak. Kalau perlu Hari Raya Idul Fitri dan Natal ditambah hukumannya. Tapi, caranya bukan seperti ini,” tegas Nudirman.

Halaman Selanjutnya:
Tags: