KY akan mempelajari hasil laporan pemantauan MaPPI dan LK2 ini.

Pelanggaran hukum acara oleh para hakim hingga kini masih kerap terjadi dalam persidangan. Hal itu terungkap dalam hasil pemantauan persidangan yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) dan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2 FHUI) yang dilakukan selama periode Oktober-November 2011 di lima pengadilan negeri di Jakarta dan Pengadilan Negeri Depok.
Selama dua bulan itu, MaPPI bersama LK2 FHUI memantau 66 persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 52 persidangan di PN Jakarta Pusat, 36 persidangan di PN Jakarta Selatan, 55 persidangan di PN Jakarta Barat, 49 persidangan di PN Jakarta Utara dan 49 persidangan di PN Depok.
Dari 307 dari 309 persidangan yang dipantau secara acak itu, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti hakim terlambat sebanyak 13 laporan persidangan, hakim tertidur 29 laporan, hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum 72 laporan.
“Pelanggaran tertinggi ada sekitar 72 persidangan dimana hakim tidak menyatakan sidang terbuka umum,” tutur Peneliti MaPPI FHUI, Muh Hendra Setiawan di Gedung KY, Kamis (15/12).
Hendra mengatakan jika hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum dalam suatu persidangan, kecuali terhadap perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak, implikasi sangat fatal. “Implikasi jenis pelanggaran ini sangat fatal karena putusan yang dijatuhkan batal demi hukum, berarti ada sekitar 72 kasus itu, putusannya batal demi hukum,” kata Hendra.
Sementara, Peneliti LK2 Fajar Raihan menambahkan bahwa hakim tidak menegur hadirin sidang yang berisik sebanyak 43 laporan, saksi tidak diperiksa satu per satu ada 21 laporan, hakim memberikan pertanyaan yang menyudutkan delapan laporan, majelis kurang dari tiga orang 22 laporan, terdakwa yang diancam hukuman lima tahun lebih tidak didampingi pengacara sebanyak 59 laporan.
Putusan yang diucapkan tanpa membaca irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” enam laporan, hakim ketua tidak menanyakan upaya hukum terhadap putusan 14 laporan, anggota majelis hakim keluar di tengah persidangan delapan laporan, saksi tidak disumpah tiga laporan.
Selanjutnya, hakim tidak menanyakan apakah saksi memiliki hubungan keluarga atau jabatan enam laporan, pergantian hakim di tengah persidangan satu laporan, hakim melakukan hal-hal yang tidak berkaitan persidangan empat laporan dan hakim menunjukkan sikap memihak sebanyak satu laporan.
Menurut Fajar, pengabaian/pelanggaran prosedur beracara dalam persidangan menunjukkan ketidakprofesionalan hakim dalam memimpin sidang. “Pengabaian hal kecil yang terjadi berulang-ulang akan membentuk perilaku hakim yang tidak professional,” kata Fajar
Hal ini, lanjutnya, juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin 8.1 SK tersebut mewajibkan hakim untuk melaksanakan tugas pokok sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dalam laporan itu, MaPPI-LK2 telah menyertakan bukti foto, nama hakim, dan waktu sidang.
Menanggapi laporan MaPPI dan LK2, Komisioner KY Abbas Said menyatakan apresiasinya. Ia menilai temuan itu bisa menjadi bahan kajian KY untuk memanggil dan menindak hakim bermasalah. Meski hanya termasuk pelanggaran Kode Etik, Abbas menilai persoalan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Kita berterima kasih atas adanya laporan ini dan selanjutnya kita akan pelajari, nantinya hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan KY untuk menindak hakim-hakim yang bermasalah itu,” kata Abbas.