Dari semua laporan yang masuk ke Komisi Kejaksaan, presentase laporan terkait pemerasan jumlahnya sekitar 70 persen. Praktek pemerasan ini diduga terjadi di semua lini, mulai dari penyelidikan sampai eksekusi.

Ada beberapa perubahan fundamental di tubuh Komisi Kejaksaan setelah terbitnya Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan. Dalam ketatatorganisasian misalnya, yang semula kesekretariatannya diisi oleh pegawai-pegawai dari Kejaksaan, sejak Januari 2012 akan diisi oleh para pegawai dari Kemenkopolhukam.
Kemudian, dalam fungsi dan kewenangan. Berdasarkan Perpres No.18 Tahun 2011 juga ada penguatan. Dimana, Komjak diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap organisasi, tata laksana, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan.
Menurut Ketua Komjak, Halius Hosen, hal ini bukanlah pekerjaan mudah. “Namun, ini sudah kita laksanakan pada hampir 10 bulan masa kerja Komisi Kejaksaan walaupun dalam keterbatasan,” katanya dalam Laporan Akhir Tahun Komjak 2011, Senin (19/12).
Dia melanjutkan, adapun kegiatan-kegiatan yang telah Komjak lakukan selama hampir 10 bulan masa kerjanya. Seperti konsolidasi internal, konsolidasi antar lembaga (dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung), kerja sama dengan AUSAID untuk pemberdayaan Komjak, serta persiapan SOP dan tata laksana pengawasan Laporan pengaduan (Lapdu) atau laporan masyarakat (Lapmas).
Selain itu, ada pula pelaksanaan tugas pokok Komjak, seperti sosialisasi, monitoring, dan pemantauan kasus yang menarik perhatian publik, serta penyelesaian laporan pengaduan Lapdu atau Lapmas. Dan untuk Lapdu/Lapmas ini, dalam kurun waktu 10 bulan, sejak Maret 2011 sampai Desember 2011, Komjak telah menerima 968 surat.
Dari 968 surat, menurut Halius, yang sudah diterbitkan rekomendasi sebanyak 405 surat, 358 surat dalam proses pembahasan, 83 surat direspon Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, serta 51 surat diteruskan ke instansi terkait dan dikembalikan ke pelapor untuk dilengkapi.
Dari laporan-laporan yang masuk, setidaknya ada laporan yang dikategorikan sebagai pemerasan oleh Jaksa atau penuntut umum dalam berbagai lini penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi. Lalu, ada pula laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan Jaksa atau penuntut umum dalam menangani perkara.
Selain itu, Halius melanjutkan, ada pula dugaan praktek kolusi Jaksa atau penuntut umum dengan penyidik atau calon tersangka, saksi, atau pelapor. Dari 100 persen Lapdu/Lapmas yang masuk, “yang terbanyak, 70 persen adalah pemerasan dengan macam-macam modus,” ujarnya.
Seperti, di tahap penyelidikan mungkin saja peningkatan status perkara, dari penyelidikan ke penyidikan menjadi suatu bahan negosiasi. Kemudian, lanjut Halius, di tingkat penyidikan, mungkin saja terjadi kongkalikong dalam penerapan pasal atau penetapan tersangka, dari yang semula harusnya 10 tersangka menjadi hanya 3 orang tersangka.
Di tingkat penuntutan, Halius mengatakan, ada celah negosiasi dalam penetapan rencana tuntutan (Rentut). Sebab, rentang kendali proses penyelesaian perkara di Kejaksaan itu amat panjang. Mulai dari penuntut umum, Kasi Pidum, Kajari, Aspidum, Kajati, Direktur, Jampidum, sampai Jaksa Agung turut menandatangani Rentut. Namun, terkait dengan Rentut ini, Jaksa Agung Basrief Arief sudah meresponnya dengan menyerahkan pertanggungjawaban hanya sampai Kejaksaan Tinggi saja. Selanjutnya, Jaksa Agung hanya menerima pertanggungjawaban dari semua Kajati.
Atas laporan-laporan terkait pemerasan dan ketidakprofesionalan Jaksa itu, memang sudah 83 surat yang direspon Jamwas. Tapi, Halius menyayangkan karena dalam waktu tiga bulan laporan itu diserahkan ke Jamwas, sampai sekarang belum ada hasilnya. “Harusnya kan 3 bulan itu selesai, bukan diproses. Nah, sampai hari ini memang belum ada,” tutur Halius.
Sementara, Jamwas Marwan Effendy menampik pihaknya belum menindaklanjuti laporan tersebut. Marwan menduga, kemungkinan Komjak belum menerima tembusan hasil laporan yang dikirimkan Inspektur Jamwas dan Kejaksaan Tinggi. “Masak yah. Mungkin sudah dikirim tembusannya, tapi tidak sampai ke Komisi Kejaksaan atau masih diproses oleh Inspektur atau Kejati belum selesai,” tukasnya.
Mengejar jabatan
Selain masalah Lapdu/Lapmas yang belum ada hasilnya, Komjak juga menyoroti permasalahan rekruitmen dan sumber daya manusia (SDM). Sebab, pola rekruitmen yang menggunakan jalur nepotisme seperti ini cenderung mengakibatkan jaksa menjadi tidak profesional dan terfokus mengejar jabatan.
“Karena memang jaksa itu utamanya mengejar jabatan. Isi otaknya itu jabatan, bukan profesionalisme sebagai jaksa jempolan. Jadi, bagaimana dia dapat jabatan eselon IV, eselon III, eselon II, bahkan kalau perlu jadi Jaksa Agung. Itu trend-nya di situ,” kata Halius.
Oleh karenanya, Halius menekankan agar Kejaksaan mengubah trend supaya Jaksa tidak lagi mengejar jabatan, melainkan mengejar profesionalisme dan dia bangga sebagai Jaksa profesional agar dapat menjadi tauladan. “Nah, ini yang harus dipangkas. Dengan ketatnya jenjang karir dan rekruitmen calon pegawai,” ujarnya.
Halius mendapat informasi, kalau 2012 nanti Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya rekruitmen pegawai kepada pihak independen (outsourcing) dan tidak ada lagi campur tangan dari Kejaksaan. Dengan demikian, rekruitmen pegawai tahun depan akan dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang independen.
“Sepertinya, ini era baru yang dibawa Pak Basrief dalam rangka membawa Kejaksaan lebih baik lagi. Nah, itu yang kami dorong supaya Kejaksaan melakukan upaya preventif,” tutur pensiunan jaksa ini. Dan memang rencananya untuk menggunakan pihak independen itu diamini Wakil Jaksa Agung Darmono.
Namun Darmono mengatakan belum tentu ada penerimaan pegawai tahun depan (2012). “Tahun depan kan belum tentu ada penerimaan pegawai (ada moratorium). Kalau ada pemerimaan pegawai, ya kami gunakan sistem eksternal independen rekrutmen. Mudah-mudahan anggarannya bisa disetujui,” tukasnya.
Senada dengan Darmono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyatakan rekruitmen dengan menggunakan lembaga independen itu memang merupakan wacana yang diusung Kejaksaan. Tapi, sistem yang independen itu bukan semata-mata untuk menghindari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). “Itu salah satunya saja,” tandasnya.