Rabu, 21 December 2011
Hakim Tolak Keberatan Nazaruddin
Surat dakwaan sudah dibuat sesuai aturan KUHAP.
Fat
Dibaca: 447 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tolak keberatan Muhammad Nazaruddin. Foto: SGP

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa suap dalam pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Menurut majelis, surat dakwaan atas nama Nazar sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan di dalam KUHAP.

 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin," kata Ketua Hakim Darmawati Ningsih saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12).

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai eksepsi Nazaruddin terkait keterlibatan sejumlah pihak perihal pemberian empat lember cek senilai Rp4,6 miliar dalam perkara ini sudah masuk materi pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan berikutnya.

 

Sedangkan eksepsi tentang tak adanya pertanyaan penyidik KPK tentang perbuatan yang dituduhkan kepada Nazar, majelis memiliki pendapat berbeda. Menurut Darmawati, selama diperiksa penyidik, Nazaruddin sudah ditanyakan mengenai tindak pidana yang dilakukannya terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

 

"Bahwa dari beberapa kali pemeriksaan terhadap tersangka (Nazar), penyidik KPK telah memberikan hak tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh tersangka tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai, sehingga pemeriksaan penyidik KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 huruf a KUHAP," tutur Darmawati.

 

Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan menuturkan, tanpa kehadiran terdakwa atau tersangka penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap bisa dilakukan. Hal ini terdapat dalam UU Pemberantasan Korupsi yang dikenal adanya peradilan in absentia. Yakni, penegakan hukum tanpa kehadiran tersangka atau terdakwa karena bagian tujuan penegakan tindak pidana korupsi di antaranya asset recovery.

 

Atas hal itu, majelis menilai, tidak menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan persidangan tindak pidana korupsi tanpa kehadiran tersangka atau terdakwa.

 

Berdasarkan hal itu, majelis menilai, dengan atau tanpa adanya pengakuan dari tersangka tidak menjadi penghalang untuk melanjutkan tuntutan terhadap perbuatan terdakwa. "Hal ini boleh dibandingkan dalam putusan in absentia Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 339/Fit/B/2010 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Hesyam Al Waraf dan Rafat Ali Rifky dalam kasus Bank Century," tutur Marsuddin.

 

Saksi Verbalisan

Penasihat Hukum Nazar, Albert Nadeak berharap pada persidangan berikutnya, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan (penyidik KPK yang memeriksa Nazar). Ia mengatakan, pentingnya penyidik dihadirkan karena surat dakwaan dibuat berdasarkan berita acara.

 

Pihaknya ingin mengklarifikasi kepada penyidik terkait tidak ditanya kliennya perihal perbuatan yang disangkakan. Karena berita acara menjadi pegangan awal untuk menyusun surat dakwaan serta pemeriksaan di persidangan dan surat dakwaan memegang peranan yang penting untuk menuntut kliennya. "Maka itu penyidik hadir di awal (pemeriksaan saksi) persidangan ini."

 

Terdakwa Nazar berharap majelis memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan seluruh barang bukti yang dituduhkan kepadanya, termasuk sejumlah uang yang disangka diterimanya. "Saya minta bukti-bukti penggeledahan penyidik KPK, berita acaranya dihadirkan, supaya semuanya jadi jelas.”

 

Ketua Hakim Darmawati mengatakan, menghadirkan saksi verbalisan di awal pemeriksaan saksi akan menjadi pertimbangan pihaknya. Sedangkan permintaan Nazar mengenai dihadirkannya seluruh bukti-bukti dalam perkara ini merupakan kewajiban penuntut umum. "Jadi kewajiban jaksa," katanya. Sidang pun dilanjutkan dua pekan lagi yakni hari Selasa (4/1).

 

Dana Kongres

Usai persidangan, Nazaruddin kembali bernyanyi. Kali ini ia membeberkan terdapat sejumlah aliran dana yang digelontorkan dalam kongres Partai Demokrat yang diselenggarakan di Bandung pada tahun lalu.  

 

Dalam kongres tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Anas Urbaningrum menggelontorkan dana AS$6,95 juta untuk dibagi-bagikan ketua pimpinan Partai Demokrat di daerah agar dirinya terpilih sebagai ketua umum. "Pas sehari (Rakernas) di Bandung, Anas mengeluarkan  US$7 juta, tepatnya US$6.975.000," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12).

 

Ia mengatakan, dana tersebut diberikan Anas ke Direktur Keuangan Permai Group Yulianis. Lalu dari Yulianis dibagi-bagikan ke sejumlah pimpinan Partai Demokrat di daerah. "Ini bukti kuitansinya, aslinya minta saja sama Anas," kata pemilik Permai Group ini.

 

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memperlihatkan surat perjanjian jual beli saham PT Angerah Nusantara antara dirinya dengan Anas. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Anas membeli saham sebanyak 30 persen dari dirinya. PT Anugerah Nusantara sendiri merupakan salah satu perusahaan yang ada di bawah bendera Permai Group yang dimiliki Nazaruddin.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.