Hakim Tolak Keberatan Nazaruddin
Berita

Hakim Tolak Keberatan Nazaruddin

Surat dakwaan sudah dibuat sesuai aturan KUHAP.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tolak keberatan Muhammad Nazaruddin. Foto: SGP
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tolak keberatan Muhammad Nazaruddin. Foto: SGP

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa suap dalam pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Menurut majelis, surat dakwaan atas nama Nazar sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan di dalam KUHAP.

 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin," kata Ketua Hakim Darmawati Ningsih saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12).

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai eksepsi Nazaruddin terkait keterlibatan sejumlah pihak perihal pemberian empat lember cek senilai Rp4,6 miliar dalam perkara ini sudah masuk materi pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan berikutnya.

 

Sedangkan eksepsi tentang tak adanya pertanyaan penyidik KPK tentang perbuatan yang dituduhkan kepada Nazar, majelis memiliki pendapat berbeda. Menurut Darmawati, selama diperiksa penyidik, Nazaruddin sudah ditanyakan mengenai tindak pidana yang dilakukannya terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

 

"Bahwa dari beberapa kali pemeriksaan terhadap tersangka (Nazar), penyidik KPK telah memberikan hak tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh tersangka tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai, sehingga pemeriksaan penyidik KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 huruf a KUHAP," tutur Darmawati.

 

Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan menuturkan, tanpa kehadiran terdakwa atau tersangka penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap bisa dilakukan. Hal ini terdapat dalam UU Pemberantasan Korupsi yang dikenal adanya peradilan in absentia. Yakni, penegakan hukum tanpa kehadiran tersangka atau terdakwa karena bagian tujuan penegakan tindak pidana korupsi di antaranya asset recovery.

 

Atas hal itu, majelis menilai, tidak menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan persidangan tindak pidana korupsi tanpa kehadiran tersangka atau terdakwa.

Tags:

Berita Terkait