Surat Rektor UI Berbuah ‘Pemecatan’
Utama

Surat Rektor UI Berbuah ‘Pemecatan’

Prof Gumilar Soemantri dianggap telah mengakhiri hubungan perdata dengan MWA UI.

Oleh:
Abdul Razak Asri/Ant
Bacaan 2 Menit
WMA UI nyatakan Prof Dr Gumilar Somantri (kanan) tidak lagi menjadi Rektor Universitas Indonesia. Foto: SGP
WMA UI nyatakan Prof Dr Gumilar Somantri (kanan) tidak lagi menjadi Rektor Universitas Indonesia. Foto: SGP

Universitas Indonesia (UI) tengah dirudung gonjang-ganjing. Sang Rektor Prof Gumilar Rusliwa Somantri ‘berseteru’ dengan Majelis Wali Amanat (MWA). Imbasnya, MWA memberhentikan Prof Gumilar dari jabatan rektor. Informasi pemberhentian Prof Gumilar diketahui hukumonline dari siaran pers WMA UI.

 

“Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, 20 Desember 2011, menyatakan Prof Dr Gumilar Somantri tidak lagi menjadi Rektor Universitas Indonesia,” demikian pernyataan pembuka siaran pers WMA UI yang diterima hukumonline, Rabu (21/12).

 

Dijelaskan dalam siaran pers, MWA UI telah menyampaikan surat kepada Prof Gumilar. Isi surat yang ditandatangani Ketua MWA UI dr Purnomo Prawiro meminta agar Prof Gumilar menyerahkan pertanggungjawaban sebagai Rektor, berkaitan dengan bidang akademik, keuangan, dan sumber daya manusia.

 

Surat MWA UI merupakan jawaban atas surat Prof Gumilar tertanggal 15 Desember 2011. Di surat itu, disebutkan dalam siaran pers MWA UI, Gumilar menyatakan dirinya adalah pejabat publik sebagai kepala satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan PP No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Gumilar, dalam surat itu, juga menegaskan bahwa UI tidak lagi menjadi lembaga yang diatur oleh hukum perdata.

 

Pernyataan Prof Gumilar dalam suratnya dianggap MWA UI sebagai bentuk pengakhiran hubungan perdata antara dirinya dengan MWA UI. Pernyataan itu juga dianggap sebagai bentuk pengingkaran Prof Gumilar terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani saat Prof Gumilar diangkat sebagai Rektor UI oleh MWA UI, sekira bulan Agustus 2007 lalu.

 

Dampak lanjutan dari pernyataan itu, menurut MWA UI, surat pengangkatan Prof Gumilar pun berakhir secara sepihak sehingga Guru Besar FISIP UI itu dianggap resmi berhenti sebagai Rektor UI per 20 Desember 2011. “Siapapun yang ‘keluar’ dari apa yang sudah disepakati dan diperjanjikan, pihak tersebut akan dianggap sebagai ‘ingkar janji’,” tulis MWA UI dalam siaran pers.

 

Selain surat, MWA UI juga mempersoalkan pernyataan-pernyataan Prof Gumilar di media tentang MWA UI. Misalnya, di Harian Kompas 24 November 2011, Prof Gumilar menyatakan MWA UI tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor UI. Di media, Prof Gumilar mengklaim rektor adalah pucuk pimpinan tertinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: