Advokat KAI Disumpah, KPT Ambon Dicopot
Utama

Advokat KAI Disumpah, KPT Ambon Dicopot

Akibat, ‘nekat’ mengangkat sumpah calon advokat dari KAI.

Oleh:
Agus Sahbani/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan berencana layangkan gugatan ke PTUN karena pengangkatan sumpah langgar undang-undang. Foto: SGP
Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan berencana layangkan gugatan ke PTUN karena pengangkatan sumpah langgar undang-undang. Foto: SGP

Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Tusani Djafri karena telah mengangkat sumpah calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). MA menilai tindakan Tusani melanggar UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Ketua MA 089/KMA/VI/2010.    

 

Di sela-sela acara pelantikan pejabat eselon I, Juru Bicara MA Hatta Ali menerangkan Tusani sudah resmi dicopot sebagai Ketua PT Ambon berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pekan lalu. Setelah dicopot, kini, Tusani hanya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banten.   

 

“Surat keputusannya sudah keluar pekan lalu, kesalahannya dia telah melanggar Surat Ketua MA 089/KMA/VI/2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati KAI-PERADI,” katanya.

 

Meskipun Tusani sudah dikenai sanksi, namun, Hatta mengatakan MA belum bisa menentukan sikap tentang status advokat KAI yang telanjur sudah disumpah. “Itu (keabsahan advokat KAI yang telah disumpah, red) yang kita belum tahu bagaimana prosesnya dan belum bisa menentukan. Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi di pengadilan tinggi lainnya,” ujar Hatta.

 

Dalam acara yang sama, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan bahwa tindakan Tusani mengangkat sumpah advokat KAI jelas melanggar undang-undang. Menurut Harifin, MA sebenarnya tidak ingin melarang ketua-ketua PT mengangkat sumpah calon advokat. Namun, dia mengatakan MA hanya ingin pengangkatan sumpah tidak menyalahi UU Advokat yang mengamanatkan hanya ada satu organisasi advokat.

 

“Kalau semua organisasi advokat yang ada minta disumpah, bisa kewalahan MA, kita hanya taat pada undang-undang,” tegas Harifin.             

 

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengapresiasi tindakan MA yang telah memberi sanksi kepada Tusani. Namun, Otto menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan. “Kami apresiasi dan terima kasih atas sikap MA ini, tetapi sanksinya terlalu ringan,” kata Otto.

Tags:

Berita Terkait