hukumonline
Senin, 02 January 2012
Bidan Terjerat Hukum Gara-Gara Seng
Hidup rukun dan damai bertetangga adalah dambaan setiap orang. Agama memuliakan orang yang menghormati dan berhubungan baik dengan para tetangganya.
Mys
Dibaca: 1776 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Hidup bertetangga mungkin gampang. Hal yang lebih susah justru memelihara kerukunan dan kedamaian dengan tetangga. Kalau sudah sama-sama kurang sreg, apapun yang dilakukan tetangga akan dipandang sebelah mata. Apalagi kalau yang dilakukan tetangga mengusik mata pencaharian kita. Bisa-bisa hubungan tetangga berantakan, bahkan menyeret salah satu pihak ke meja hijau. Entah karena saling gugat, atau karena kasus pidana.

 

Hubungan tetangga yang berujung pidana pernah menimpa Susanti. Perempuan yang berprofesi sebagai bidan ini harus duduk di kursi terdakwa gara-gara seng. Malahan, perkara ini sampai ke pengadilan tertinggi di Mahkamah Agung. Lho, apa urusannya?

 

Alkisah, suatu hari pada Juni 2008, Susanti merasa terganggu ulah saksi korban Wan Syamsul Herman yang membuat pagar seng. Wan memagari tanahnya dengan seng dan kayu seadanya. Susanti merasa terganggu karena pagar seng berada persis di depan pintu rumah terdakwa di Jalan Pemuda Kelurahan Payung Sekaki, Kec. Tampan, Pekanbaru. Pemagaran tersebut rupanya menganggu mata pencaharian Susanti sebagai bidan. Pagar seng telah menghambat orang lain untuk melihat dan dan mendatangi tempat praktik sang bidan.

 

Kesal, Susanti menebas seng dan membabat tiang pancang pagar yang menancap tak jauh dari pintu rumahnya dengan menggunakan parang dan kapak. Seng jadi robek, tiang roboh. Celakanya, Wan Syamsul menyaksikan sendiri ulah Susanti. Berbekal bukti seng dan satu potong tiang pagar, Syamsul mengadu ke polisi.

 

Meskipun perkara ini sederhana dan lebih baik diselesaikan secara damai, kedua pihak tampaknya sudah menutup pintu. Polisi, yang punya diskresi, pun melanjutkan perkara ini ke kejaksaan, dan bermuara ke meja hijau. Susanti dituduh melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yakni melakukan pengrusakan, membuat tidak dapat dipakai lagi barang milik orang lain. Bukti yang diajukan ke pengadilan, ya itu tadi, dua lembar seng dan satu potong kayu sepanjang satu meter, plus parang dan kapak yang dipakai pelaku.

 

Februari 2009, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan. Perbuatan Susanti dinilai majelis terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas pelanggaran terhadap Pasal 406 ayat (1) KUHP, Susanti divonis delapan bulan. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman satu tahun tiga bulan. Namun demikian, majelis menetapkan Susanti tak perlu masuk ke  balik jeruji besi, kecuali terdakwa melakukan perbuatan pidana dalam rentang waktu 15 bulan ke depan.

 

Jaksa tak terima, lantas mengajukan banding. Pada Juni 2009 silam, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan hukuman. Pertimbangan dan vonis pengadilan tingkat pertama dikuatkan.  

 

Lagi-lagi jaksa tak terima. Dua belas hari setelah menerima salinan putusan banding, jaksa langsung menyatakan kasasi. Dalam memori kasasinya, jaksa menilai putusan hakim harusnya lebih tinggi karena perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp2,5 juta.

 

Majelis hakim agung tak melihat kelemahan hakim tingkat pertama dan banding. Vonis delapan bulan tak melebihi batas maksimum, dan tak kurang dari batas minimum hukuman. Pertimbangannya pun dianggap cukup. Tiga orang hakim agung –Atja Sondjaja, Suwardi, dan Prof Takdir Rahmadi—menolak kasasi jaksa. Itu berarti vonis judex factie berkekuatan hukum tetap.

 

Namun belum jelas apakah vonis ini bisa menyelesaikan masalah di antara dua tetangga yang saling berselisih gara-gara pagar seng. Apakah sang bidan memindahkan rumah, atau saksi korban tak memagari lagi lahannya.

 

Sumber: Salinan putusan MA No 2113 K/Pid/2009, diakses dari laman www.mahkamahagung.go.id.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.