Aseng Ragu Status Indonesia Negara Hukum
Edisi Akhir Tahun 2011:

Aseng Ragu Status Indonesia Negara Hukum

Kegigihannya diganjar Tasrif Award.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Khoe Seng Seng, potret seorang pencari keadilan yang tak kenal lelah memperjuangkan haknya. Foto: SGP
Khoe Seng Seng, potret seorang pencari keadilan yang tak kenal lelah memperjuangkan haknya. Foto: SGP

Awalnya, Khoe Seng Seng hanyalah seorang penjual suvenir. Sehari-hari, Aseng, sapaan akrabnya, hanya berurusan dengan berbagai macam bentuk suvenir yang biasanya dipesan untuk acara pernikahan. Tetapi, sejak dua surat pembaca dia kirimkan ke dua harian nasional, sekira enam tahun silam, jalan hidup Aseng berubah drastis. Selain suvenir, kini Aseng ‘terpaksa’ berurusan dengan dunia hukum.

 

Kisah Aseng ‘kecebur’ ke dunia hukum sebenarnya bermula dari rasa kesal. Pria berusia 46 tahun itu kesal karena merasa dibohongi oleh PT Duta Pertiwi, perusahaan pengembang ITC Mangga Dua, tempat dimana Aseng membuka toko suvenir. Aseng menuding Duta Pertiwi berbohong soal status tanah ITC Mangga Dua kepada para pembeli, termasuk dirinya. Begitu kekesalannya memuncak, Aseng pun menulis surat pembaca.

 

Diberi judul “PT Duta Pertiwi Telah Berbohong Selama 18 Tahun”, surat pembaca Aseng tayang di dua harian nasional. Di Harian Kompas pada 26 Semptember 2006, dan Harian Suara Pembaruan pada 21 November 2006. Selaku pengembang, Duta Pertiwi dinilai tidak transparan dalam menginformasikan status hak atas tanah ITC Mangga Dua.

 

Awalnya, respon Duta Pertiwi hanya membalas surat pembaca Aseng dengan surat pembaca juga yang tayang di Kompas pada 4 Oktober 2006. Isinya, Duta Pertiwi membantah melakukan kebohongan. Tetapi, balasan surat pembaca ternyata dirasa tidak cukup. Aseng dilaporkan polisi oleh Duta Pertiwi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tidak hanya pidana, Duta Pertiwi juga menempuh jalur perdata, Khoe Seng Seng dituding melakukan perbuatan melawan hukum.  

 

Imbas dari langkah hukum Duta Pertiwi, Aseng mulai akrab dengan segala hal terkait proses hukum. Mulai dari memenuhi pemanggilan penyidik, menjalani pemeriksaan, berstatus tersangka dan terdakwa, hingga menjalani persidangan. Aseng sebenarnya tidak sendiri, saat bersamaan, Duta Pertiwi juga memperkarakan beberapa penghuni Harco Mangga Dua lainnya. Seperti halnya Aseng, beberapa penghuni juga mempersoalkan hal yang sama.

 

Di jalur perdata, Aseng kalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan surat pembaca Aseng melanggar hak subjektif serta dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Duta Pertiwi. Makanya, Aseng dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 milyar.

 

Di jalur pidana, Aseng juga dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dia dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua kasus ini kini tengah berproses di tingkat kasasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait