Polri Dinilai Bertindak Berlebihan di Bima
Utama

Polri Dinilai Bertindak Berlebihan di Bima

Masyarakat tidak melakukan perlawanan tapi polisi melakukan pemukulan dan penembakan.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Masyarakat tidak melakukan perlawanan tapi polisi melakukan pemukulan dan penembakan. Foto: SGP
Masyarakat tidak melakukan perlawanan tapi polisi melakukan pemukulan dan penembakan. Foto: SGP

Tindakan kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa warga di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat pada 24 Desember 2011 dinilai berlebihan dan tidak profesional. Buktinya, kepolisian saat itu melakukan tindakan represif dan melanggar aturan. Demikian kesimpulan Komnas HAM setelah melakukan pemantauan dan investigasi atas kekerasan yang terjadi di Bima.

 

"Sama sekali tidak ada tindakan (warga,-red) yang menyerang apalagi melukai aparat. Tidak ada satupun aparat yang terluka. Polisi melakukan penyerangan dan penembakan terhadap warga bahkan warga yang sudah menyerah kemudian diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret dan ditendang," tutur Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1).

 

Mengacu Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, ada beberapa tahapan yang harus dilalui Polri dalam penggunaan kekuatan. Yaitu tahap pertama pencegahan, tahap kedua perintah lisan, tahap ketiga kendali tangan kosong lunak, tahap keempat kendali tangan kosong keras, tahap kelima kendali senjata tumpul, senjata kimia (gas air mata, semprotan cabai) dan tahap keenam kendali dengan senjata api.

 

Namun, lanjut Ridha, polisi mengabaikan tahapan-tahapan tersebut dengan tidak melakukan tahapan ketiga sampai kelima tapi langsung menggunakan tahap keenam. Dalam menangani massa yang berjumlah kurang lebih seratus orang dan tidak melakukan perlawanan, maka Komnas HAM menilai penanganan yang dilakukan polisi di Bima sangat berlebihan.

 

Kronologis Kekerasan di Bima

28 April 2010

SK Bupati Bima Nomer:188.45/357/004/2010 mengesahkan kegiatan eksplorasi PT.Sumber Mineral Nusantara (PT.SMN) untuk mengeksplorasi tanah seluas 24,980Ha untuk mengolah mineral logam emas (Au) dan mineral pengikutnya

10 Februari 2011

Masyarakat melakukan aksi demo menuntut SK Bupati itu dicabut. Kesal tak mendapat tanggapan pihak terkait, kantor Camat Lumbu, rumah dinas Camat dan sejumlah motor serta mobil dibakar.

April 2011

Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan. Menyampaikan rekomendasi kepada Bupati, Kapolda NTB dan PT.SMN.

19 Desember 2011

Masyarakat melakukan pemblokiran pelabuhan Sape. Menggelar aksi menuntut pencabutan SK dan pembebasan Adi Supriadi.

20 – 21 Desember 2011

Wakapolda NTB melakukan dialog dengan perwakilan masyarakat dan unsur Muspida Bima, namun tak berbuah kesepakatan.

22 Desember 2011

Kapolda NTB rapat koordinasi dengan Bupati Bima dan unsur Muspida. Memberi arahan akan dilakukan langkah persuasif dengan dialog dan negosiasi. Jika hal tersebut gagal, dilakukan langkah kedua yaitu penindakan hukum.

23 Desember 2011

Kapolda memediasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Bupati Bima. Hasilnya, Bupati akan melakukan penghentian sementara dan diminta warga menyampaikan ke warga yang melakukan aksi demonstrasi

24 Desember 2011

Kapolresta Bima menggelar pasukan sebanyak 897 personil dan ditempatkan ke 9 titik. Upaya negosiasi terhadap warga yang aksi tak berbuah hasil. Aparat melakukan tindakan represif.

Sumber: Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, diolah.

 

Ridha melanjutkan bahwa Polri pernah mengaku menggunakan water canon dan personil Dalmas datang berbarengan dengan Brimob. Tapi menurutnya, kesatuan Brimob yang diprioritaskan untuk menindak warga dan melakukan penembakan. Seharusnya, lanjut Ridha, Dalmas yang diutamakan untuk bertindak lebih dahulu dengan menggunakan cara persuasif. Sementara ia juga tidak melihat adanya unit water canon seperti yang disebut pihak kepolisian.

 

Selain itu, Ridha juga manampik data dari kepolisian yang menyebut jumlah korban meninggal adalah dua orang. Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan jumlah korban meninggal ada tiga orang dan salah satunya masih di bawah umur. Dua orang korban diantaranya ditemukan jasadnya sekitar 700 meter dari Pelabuhan Sape. Ketiga korban itu meninggal akibat tertembak. Namun, Komnas HAM kekurangan bukti terkait jenis peluru yang menembus tubuh korban. Sedangkan untuk korban luka tembak sebanyak 30 orang.

Tags: