Polri Kurang 'Melek' Hukum Perburuhan
Utama

Polri Kurang 'Melek' Hukum Perburuhan

Kepolisian kerap mengalihkan laporan buruh ke wilayah perselisihan hubungan industrial.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Kepolisian kerap mengalihkan laporan buruh ke wilayah perselisihan hubungan industrial. Foto: SGP
Kepolisian kerap mengalihkan laporan buruh ke wilayah perselisihan hubungan industrial. Foto: SGP

Tahukah Anda bahwa UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum? Ancaman sanksinya yaitu penjara antara satu hingga empat tahun dan atau denda berkisar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Hal itu tegas disebutkan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

 

Walau tegas diatur, tapi bisa dihitung berapa banyak pengusaha yang dipidana karena ancaman Pasal 185 UU Ketenagakerjaan itu. Pengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh.

 

Pria yang akrab disapa Aben itu menduga lemahnya pengetahuan hukum perburuhan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kurang responsifnya polisi dalam bertindak. Akibatnya, aparat kepolisian sering menganggap laporan buruh tidak masuk ke ranah hukum pidana, melainkan kasus perselisihan perdata antara buruh dan perusahaan.

 

“Dari awal kita (buruh,-red) melapor itu sekarang sudah agak dipersulit di kepolisian karena kalau dulu kita lapor ke bagian SPK (sentra pelayanan kepolisian, red) langsung diterima. Nah kalau sekarang sebelum terima laporan kita, petugas SPK-nya itu membawa kita kepada penyidik untuk konsultasi kira-kira ini kasusnya masuk pidana atau perdata. Jadi mereka suka kabur menerjemahkan,” aku Aben kepada hukumonline, Senin (2/1).

 

Penyebab lainnya, masih menurut Aben, sampai saat ini belum ada bagian khusus di kepolisian yang menangani masalah perburuhan sehingga tidak ada aparat kepolisian yang mendalami pidana perburuhan secara mendalam. Aben juga mensinyalir bahwa Polri belum melihat kasus perburuhan sebagai perkara yang harus ditangani secara khusus dan serius. Sejauh ini, unit yang menerima laporan buruh di Polda Metro Jakarta adalah bagian Renakta (Remaja, anak dan Wanita) dan Sumdaling (Sumber daya manusia dan lingkungan).

 

Pernyataan Aben bukan isapan jempol. Polri tampaknya tidak bisa membedakan mana perkara perselisihan yang bisa diselesaikan lewat jalur penyelesaian hubungan industrial, dan mana yang mesti ditindaklanjuti secara pidana.

 

Kapolri Timur Pradopo misalnya yang menyatakan semua penanganan masalah perburuhan harus diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Yaitu mekanisme bipartit antara pihak pekerja dan manajemen. Dan mekanisme tripartit yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan di kabupaten/kota atau di tingkat provinsi. “Termasuk peradilannya adalah peradilan perburuhan,” kata Timur Pradopo, di Jakarta, Jumat (30/12).

Tags: