Kamis, 05 January 2012
Terdakwa Pencurian Sandal Divonis Bersalah
Walaupun sandal tidak terbukti milik polisi pelapor. Hakim menjatuhkan tindakan mengembalikan kepada orang tua.
Rofiq Hidayat/Ant
Dibaca: 1888 Tanggapan: 3
PDF  Print  E-mail

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa putusan hakim terhadap AAL. Foto: SGP

Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu, terbukti mencuri sandal. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan.

 

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu, Rabu malam (4/1). Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.

 

Meski dinyatakan bersalah, hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

 

Salah satu pertimbangan Romel menyatakan AAL bersalah adalah karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

 

Terhadap barang bukti sandal bermerek Ando itu hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

 

Tim pengacara terdakwa yang diketuai Elvis DJ Kantuwu mengatakan belum dapat memutuskan untuk banding atas putusan hakim. "Kami meminta waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan kedua orang tua apakah banding atau tidak," kata Elvis.

 

Sementara Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim yang sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Sudah ada putusan sidang sendal jepit. Putusannya sama dengan tuntutan JPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (4/1).

 

Dikatakan Noor, persidangan perkara ini memang digelar secara maraton. Pasalnya, sidang pembacaan tuntutan dan putusan digelar pada hari yang sama.

 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar hakim mengembalikan AAL kepada orang tuanya. Tuntutan ini adalah bentuk jaksa yang mengedepankan hati nurani dalam menangani perkara anak. "Tidak ada intervensi dari Jaksa Agung, full otoritas Kejati sana (Sulteng, red)," imbuhnya.

 

"Ini (tuntutan, red) sudah sesuai dengan pengadilan anak," tambah Noor.

 

Untuk diketahui, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memang membolehkan hakim menjatuhkan tindakan terhadap anak nakal. Tindakan itu dapat berupa mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.  

 

Dikritik

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa dengan putusan hakim. Sebab walaupun tidak dihukum, namun di sisi lain hakim tetap menyatakan AAL terbukti mencuri.

 

"Kita senang anak ini tidak dipidana penjara, tetapi pada sisi lain kami kecewa dengan putusan hakim seperti itu, karena bagaimana pun anak itu sudah dicap sebagai pencuri," kata Sofyan Farid Lembah dari Komnas PA Bidang Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan, di Palu, Rabu malam.

 

Sofyan yang juga mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu mengatakan, kejanggalan putusan hakim karena barang bukti bukan milik saksi pelapor, namun hakim tetap memutuskan terdakwa terbukti bersalah.

 

"Kalau tidak ada pemiliknya berati pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya gugur sebagai pelapor karena bukan miliknya. Seharusnya dakwaan terhadap terdakwa digugurkan," katanya.

 

Menurut Sofyan, dengan mencap terdakwa sebagai orang yang mencuri berdasarkan keyakinan hakim, padahal barang bukti yang diambil tidak ada pemiliknya, sehingga bisa saja dilakukan oleh orang lain.

 

"Orang lain bisa saja menuduh orang mengambil barang yang bukan miliknya, kemudian yang bersangkutan dituduh mencuri dan menyiksa seorang anak," kata Sofyan.

 

Selain itu, lanjut Sofyan, hakim mestinya perlu melihat sisi lain bahwa proses pengajuan kasus ini tidak sesuai prosedur penanganan anak. Kasus ini mestinya sejak awal mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak.

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (3 Komentar)
anehkelcya 11.01.12 16:18
aneh-aneh ae pakai nyuri sandal
dievaluasim ali zaidan 05.01.12 21:09
meskipun secara hukum tidak ada yang salah dalam proses itu, dan tidak ada pihak yang harus dipersalahkan. akan tetapi sudah saatnya dilakukan evaluasi ulang terhadap sistem peradilan pidana kita khususnya yang berkaitan dengan anak. telah ada SKB 5 menteri tentang ABH, namun di sisi lain penegak hukum tetap dengan pendiriannya yang fomal legalistik. maka upaya politik hukum khususnya melakukan reorientasi terhadap sistem hukum, mengalami kendala berat. KUHP merupakan warisan yang didasarkan ideologi yang mengagungkan individu, sehingga perlindungan terhadap kepentingan perseorangan lebih dominan. bagi kita apakah cara seperti itu tetap akan dpertahankan ? atau perlu dicari modus baru. Usaha melakukan reformasi di bidang hukum pidana terkadang dibelenggu oleh cara berfikir yang formal legalistik, demi kepastian hukum. padahal yang lebih utama adalah demi keadilan. jika kepastian hukum mengabaikan keadilan seharusnya usaha itu harus hentikan. Hukum yang kita jalankan merupakan warisan abad ke 19 yang secara filosofis dan teoritis tidak relevan lagi dengan saat ini. selama paradigma berfikir masih mengagungakan individualisme, maka konsep seperti diversi, resorative justice tidak akan membumi. padahal konsep itu berasal dari kearifan di dunia bagian timur termasuk Indonesia, akan tetapi sayangnya kita lebih silau dan terpana dengan sistem hukum barat. Kini saatnya kita melakukan evaluasi dan bahkan reformasi terhadap sistem hukum kita. Pancasila itu rujuan mutlak. dalam Hukum PIdana, sudah seharusnya nilai-nilai Pancasila dikedepankan, itulah musyawarah mufakat. akan tetapi bangsa ini salah kaprah, nilai luhur tersebut dicampakkan diganti dengan nilai sekularisme. sehingga muncul ungkapan keadilan itu hanya di pengadilan, maka yang terjadi kasus-kasus remeh temeh di bawa ke sidang. ini merupakan kelalaian legislaltif yang hanya sekali tahun 1960 meninjau pidana denda, sehingga dalam kasus pencurian hakim pasti akan menjatuhkan sanksi penjara, karena nilai denda tersebut sudah tidak relevan lagi saat ini. Persoalan sperti ini yang harus dipriortaskan oleh badan legislasi, bukan memperbanyak undang-undang, akan tetapi minus keadilan atau sarat kepentingan sesaat. selagi mainstream tidak dirombak total, selama itu kasus seperti AAL ini akan berulang. jawabannya klise, "telahsesuai dengan hukum positif" kini kita boleh menyimpulkan bahwa kepastian hukum terkadang menjadi racun bagi tegaknya keadilan. ironisnya kepastian hukum inilah yang disanjung-sanjung dan diperjuangkan di pengadilan. para hakim dan siapapun yang merasa dirinya penegak hukum, hukum lebih luas dari pada sekedar UU, apalagi UU yang berasal dari negeri orang, walaupun masih merupakan ius consitutum akan tetapi sudah selayknya dikembangkan ius operatum sebagaimana pernah ditempuh oleh hakim Bismar Siregar. Kini diskresi yang ditempuh oleh beliau langka dilakukan. salah satunya karena resiko politik yang akan ditanggung oleh aparat hukum yang progresif. Selama KUHP dan mentalitas aparat hukum seperti saat ini, maka jeritan keadilan hanya menjadi pepesan kosong. Karena "hukumnya mengatakan seperti itu". padahal --- sekali lagi--- hukum yang dimaksud merupakan hukum yang asing bagi Indonesia sendiri. Law abiding citizen tidak pernah terwujud selama penegakan hukum diartikan hanya penegakan undang-undang meskipun bertentangan dengan keadilan dan hati nurani. lalu hendak ke mana bangsa ini ?
tanggapanbuleaaah 05.01.12 02:18
saya kurang setuju dengan pendapat sofyan di atas, anak itu mengakui mengambil sendal dan unsur - unsur pasal pencurian terpenuhi berarti memang Ia pencuri. Hukum pidana adalah hukum publik dan delik di atas bukan merupakan delik aduan jadi biar pun si pelapor tidak dirugikan, hukum publik adalah antara pemerintah dengan pihak, bukan pihak dengan pihak dimana bila ada salah satu yang dirugikan baru menggugat.
tanggapanraden tripaz 14.01.12 20:24
orang dah ngaku bersalah masih ja d kenakan sanksi, padahal tu masalah kecil n hargax tidak sampai 100 ribu,,,,,. coba penculikan yg lbih besar bhkn miliaran tdk begitu tegas dgn hukmx. mau taruh dmn keadilan kalo spt ni, masyarakat akn memandang hukum itu hx buat orang d kalangan amaq kangkung (kalangan masyarakat yg tertindas)

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.