AD Yayasan Trisakti Dinyatakan Tak Sah
Aktual

AD Yayasan Trisakti Dinyatakan Tak Sah

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
AD Yayasan Trisakti Dinyatakan Tak Sah
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris Nomor 22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat Notaris Sucipto SH adalah akta yang tidak sah dan batal demi hukum.


Hal demikian dikatakan kuasa hukum Universitas Trisakti, Effendy Saragih melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis malam (5/1).


Dikatakan, bahwa dengan adanya putusan tersebut maka para pihak yang selama ini menyebut dirinya sebagai pengurus Yayasan Trisakti tidak berhak melakukan tindakan hukum apa pun juga atas nama Yayasan Trisakti terhadap Yayasan Trisakti maupun pihak lainnya.

Majelis Hakim PN Jaksel yang beranggotakan Ari Jwintara dan Samsul Edi menyatakan dalam amar putusannya bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti adalah tidak sah.


"Ini putusan yang memenuhi rasa keadilan," kata Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti.


Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini memutus perkara yang merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Universitas Trisakti pada tanggal 21 Januari 2011.


"Ini semakin memperkuat kedudukan kami di mata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini," kata Advendi.

 

"Apalagi secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti," lanjut Advendi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: