Menkominfo Undang Masukan Publik
Berita

Menkominfo Undang Masukan Publik

Guna memantapkan dua peraturan menteri terkait era televisi digital.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Menkominfo undang masukan publik guna mantapkan peraturan menteri terkait era televisi digital. Foto: SGP
Menkominfo undang masukan publik guna mantapkan peraturan menteri terkait era televisi digital. Foto: SGP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mengundang masukan publik untuk dua rancangan keputusan Menteri Kominfo. Pertama tentang pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi analog pada pita ultra high frequency (UHF). Serta untuk rancangan peraturan tentang pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio  siaran frequency modulation (FM).

 

Demikian siaran pers Kemkominfo, Jumat (5/1/2012). Dua rancangan peraturan menteri itu akan berfungsi sebagai dasar hukum kala kementerian menyampaikan undangan sekaligus pengumuman mengenai pembukaan peluang usaha di bidang penyelenggaraan televisi dan radio.

 

Kepala pusat informasi dan humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto mengungkapkan, “Ditargetkan Kepmen akan dilansir dalam dua pekan terakhir ini.”

 

Dia sampaikan, dua rancangan peraturan menteri ditujukan untuk mengatasi proses perizinan selama ini, yang terkendala karena Indonesia memasuki era televisi digital. Gatot sebutkan, hingga 30 Desember 2011, izin sejumlah lembaga penyiaran belum dapat diproses. Karena harus menunggu keputusan mengenai peluang usaha. “Sebagian ada yang diproses karena masuk sebelum 4 September 2008,” sebutnya.

 

Jenis Lembaga Penyiaran Televisi

Jumlah Pemohon

Disetujui (IPP Prinsip dan IPP Tetap)

Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

24

12

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)

672

312

Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)

38

11

Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)

212

194

Total

946

459

 

Jenis Lembaga Penyiaran Radio

Jumlah Pemohon

Disetujui (IPP Prinsip dan IPP Tetap)

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)

2209

1305

Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)

681

63

Total

2890

1368

 

Gatot lalu mencontohkan pentingnya kedua peraturan tersebut. Ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Kominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Disebutkan, permohonan IPP untuk LPS dan LPB melalui terestrial diajukan setelah ada pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran dari Menkominfo.

Tags: