Kejaksaan Siapkan Dakwaan Tersangka Pencurian Pisang
Berita

Kejaksaan Siapkan Dakwaan Tersangka Pencurian Pisang

Namun pilihan untuk menghentikan kasus tetap terbuka.

Oleh:
Nov/Ant
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad katakan Kejaksaan siapkan dakwaan tersangka pencuri pisang. Foto: SGP
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad katakan Kejaksaan siapkan dakwaan tersangka pencuri pisang. Foto: SGP

Setelah kasus pencurian kakao, semangka, dan sandal jepit, muncul lagi kasus serupa. Kasus itu adalah kasus pencurian pisang yang dituduhkan kepada dua pemuda asal Cilacap bernama Kuatno (22) dan Topan (25). Keduanya sempat ditahan Polres Cilacap karena diduga mencuri 15 tandan pisang.

 

Padahal, berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan ahli psikologi, Kuatno dan Topan mengidap keterbelakangan mental. Untuk itu, setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

 

“Berkas diterima, tapi tersangka diputuskan tidak ditahan. Alasannya, karena ada hasil pemeriksaan dari ahli yang berpendapat para tersangka menderita keterbelakangan mental, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Senin (9/1).

 

Meski demikian, penuntut umum kini sedang mempersiapkan rencana dakwaan (rendak) keduanya. Diharapkan rendak itu dapat segera diselesaikan sesuai Pasal 143 KUHAP.

 

Ketika ditanya apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan ke pengadilan, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini belum bisa memastikannya. “Masalah diteruskan ke pengadilan atau tidak, masih menunggu laporan dari Kejari Cilacap,” ujarnya. Namun ia memastikan masih terbuka peluang untuk menghentikan perkara itu kalau memang tidak memenuhi syarat. “Jadi, kalau tidak memenuhi syarat tidak akan dilimpahkan (ke pengadilan),” imbuhnya.

 

Kuatno dan Topan sebelumnya menjalani penahanan selama 55 hari di Polres Cilacap. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Cilacap, pihak Kepolisian pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Cilacap. Namun, Kepala Kejari Cilacap Eko Bambang Marsudi sempat menyatakan tidak bersedia menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.

 

Sebab, dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan RSUD terhadap Kuatno dan Topan, disimpulkan bahwa keduanya menderita retardasi atau keterbelakangan mental. Selain mendapat hasil pemeriksaan dari RSUD, penuntut umum pun juga telah meminta keterangan tambahan dari ahli Prof Dr Sarlito Wirawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: